Polisi Hajar Siswa SMK, Korban Dihajar Pakai Tangan Kosong, Ini Sebabnya - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Polisi Hajar Siswa SMK, Korban Dihajar Pakai Tangan Kosong, Ini Sebabnya

Kamis, Desember 07, 2023


Sosok Aipda W yang menghajar seorang pelajar SMK hingga tewas (Tribunnews.com) ()

© Disediakan oleh TribunJatim.com


Subang(JABAR).GP- Seorang polisi hajar siswa SMK di Subang Jawa Barat hingga koma lalu tewas.


Kasus polisi hajar siswa SMK di Subang berujung pada kematian ini tengah viral.


Sosok polisi hajar siswa SMK hingga tewas itu adalah Aipda W.


Kini nasib karir Aipda W langsung amblas setelah dinyatakan bersalah terkait kematian siswa SMK tersebut.


Pasca insiden pemukulan, Aipda W ditahan kepolisian dan menjalani sidang kode etik.


Aipda W diduga menganiaya Adlyan Waher (16), pelajar kelas XI SMKN 1 Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, hingga tewas.


Sosok Aipda W adalah oknum polisi anggota Polsek Pusakanagara, Subang Jawa Barat


Pelaku menangkap korban yang diduga hendak tawuran karena membawa senjata tajam.


Kini Aipda W sudah ditahan polisi.


Berikut kejadian sebenarnya, seperti dikutip Tribun Jatim dari Tribunnews.com


Peristiwa itu bermula saat Adlyan bersama empat temannya pada Minggu Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 02.00 berangkat dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, menggunakan dua motor.


"Hendak melakukan tawuran ke daerah Truntum, Desa Patimban, dengan membawa senjata tajam parang dan kelewang," ujar Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, Rabu (6/12/2023).


Namun, tawuran tersebut tidak jadi. Mereka kemudian balik kanan, kembali ke Desa Rancadaka.


Dalam perjalanan, korban bersama dua temannya yang menggunakan sepeda motor dan berpapasan dengan anggota kepolisian.


"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa kelewang dan parang, kemudian anggota polisi tersebut mengejarnya dengan menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," kata Endar.


Motor yang ditumpangi tiga remaja itu terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, sekitar pukul 04.00 WIB.


Dua remaja berhasil kabur, kemudian satu remaja berinisial AW berhasil diamankan polisi.


Terungkap alasan dan pemicu Aipda W berujung menghajar remaja itu.


Hal tersebut lantaran saat ditanya oleh anggota polisi, remaja tersebut tak kooperatif.


Aipda W kemudian naik pitam dengan memukul remaja tersebut.


Endar mengatakan, polisi itu lalu melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.


"Dengan memukul di bagian muka dan bibir hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," ucapnya.


Akibat pukulan tersebut, korban yang merupakan pelajar kelas XI SMKN 1 Pusakanagara kemudian tak sadarkan diri.


"Korban, oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," katanya


Karena lukanya parah, korban dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan koma.


AW kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa jam, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB


"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi," katanya.


Terkait kematian pelajar tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Aipda W.


"Sejak Senin(4/12/2023) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," katanya


Pelaku kini ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.


"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya.


Bukan cuma itu, dia juga akan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W.


Polisi juga mengamankan satu parang dan satu kelewang yang dibawa oleh korban, serta pakaian korban.


Selain itu, polisi juga menemukan helm dan satu batang kayu di TKP.



#GP | CE |  Sumber: TribunJatim.com | Tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS