Era Gus Yaqut Korupsi dan Pungli Merajalela, Irjen Kemenag Angkat Bicara - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Era Gus Yaqut Korupsi dan Pungli Merajalela, Irjen Kemenag Angkat Bicara

Jumat, Desember 08, 2023


Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).



Jakarta(DKI).GP- Kementerian Agama (Kemenag) kerap disorot publik, karena menjadi instansi yang rawan korupsi dan pungli.


Padahal, sudah beberapa eks menteri agama masuk penjara karena korupsi.


Ternyata, di era Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai Menteri Agama, praktik tersebut tetap terjadi.


Demikian diungkapkan Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim pada Workshop Integritas di Jakarta, Rabu (6/12/2023).


Menurut Faisal, pihaknya berupaya menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat (dumas).


Dalam rentang September 2022 hingga November 2023, ada 689 aduan masyarakat yang masuk ke Itjen Kemenag.


Aduan itu disampaikan dengan datang langsung (10), melalui email (74), telepon/sms (10), SPAN Lapor (49), surat (225), tembusan (75), dan website/online (246).


“Alhamdulillah, sampai saat ini 96 persen aduan yang masuk sudah berhasil ditindaklanjuti oleh Itjen Kementerian Agama," kata Faisal.


Menurut Faisal, dumas yang dilaporkan ke Itjen Kemenag, dapat dikategorikan dalam lima hal, yaitu terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan wewenang, korupsi, pungutan liar (Pungli), gratifikasi, serta kualitas pelayanan aparatur Kementerian Agama.


Sebanyak 527 dumas sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, 135 aduan dilakukan audit investigasi.


Sementara empat aduan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dengan tujuan tertentu.


“Sejumlah sanksi juga sudah diberikan kepada para pihak yang terbukti bersalah setelah dilakukan proses klarifikasi dan audit. Sesuai dengan PP 94 tahun 2021, ada yang dikenakan sanksi dengan hukdis ringan, sedang, hingga berat," ucap Faisal.


Faisal mengakui masih ada beberapa dumas yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti.


Hal itu disebabkan substansi pengaduannya sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta bukan kewenangan Itjen Kemenag.


Kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digoyang oleh isu korupsi dan pungli yang merajalela. Irjen Kemenag pun janji menindaklanjuti semua aduan yang masuk. 


Sepanjang 2023 ini, ada 23 dumas yang tidak ditindaklanjuti.


“Masih ada empat persen aduan yang belum dapat ditindaklanjuti, dan itu lebih disebabkan kurangnya informasi yang mendukung atau sifat aduan yang memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti," katanya.


Dirinya berharap tindak lanjut dari setiap aduan masyarakat bisa menjadi bahan pelajaran dan perhatian para ASN Kemenag agar kasusnya tidak terulang.


Itjen juga akan menjadikan itu sebagai bahan pendampingan dalam pengawasan.


“Itjen Kemenag berkomitmen akan perkuat upaya mitigatif dan pembinaan. Ke depan kami targetkan jumlah pengaduan masyarakat semakin berkurang seiring dengan perbaikan pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Agama,” kata Faisal.


Seperti diketahui, Kemenag sebelumnya telah meluncurkan Dumas Online untuk memudahkan akses publik dalam melaporkan setiap persoalan terkait Kemenag.


Dumas online berbasis website ini bahkan sejak awal 2023 sudah diintegrasikan dengan SuperApps Pusaka Kementerian Agama.


Penyediaan layanan ini menjadi komitmen Itjen Kemenag untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).


Untuk menyampaikan dumas secara online, masyarakat terlebih dahulu perlu mendownload SuperApps PUSAKA Kementerian Agama melalui playstore atau AppStore.


Setelah membuka aplikasi PUSAKA, pengguna bisa masuk ke dashboard “Layanan Terpadu” lalu memilih menu Layanan Pengaduan Masyarakat.


Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan Pelanggaran Disiplin ASN, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi, Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi serta Pelayanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.


Pengaduan masyarakat akan ditolak dan tidak akan ditindaklanjuti apabila substansi pengaduan masyarakat sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta substansi yang dilaporkan bukan merupakan kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.


#GP | CE | Sumber: Wartakotalive.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS