EDAN! Pelajar 16 Tahun Tiduri 5 Anak di Bawah Umur, Pengakuan Salah Satu Korban Bikin Syok - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

EDAN! Pelajar 16 Tahun Tiduri 5 Anak di Bawah Umur, Pengakuan Salah Satu Korban Bikin Syok

Kamis, Oktober 26, 2023

 


Ilustrasi pemerkosaan

© Shutterstock

Berita dari Ekawati Tyas

  


Jayapura(PAPUA).GP- Seorang pelajar terlibat kasus persetubuhan terhadap 5 anak perempuan di bawah umur di Jayapura.


Sontak saja kasus ini membuat heboh warga setempat.


Mengutip Tribun Papua, terduga pelaku diketahui berinisial AAF (16).


Siswa SMP tersebut diduga memperkosa 5 anak perempuan di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua.


Kelima gadis tersebut masing-masing berinisial DNS (13), CRA (14), ISZ (15), ZAEW (14) dan NNS (14).


Pelaku dan korban sama-sama berstatus sebagai pelajar.


Polisi telah menangkap pelaku dan tengah diperiksa di Polres Jayapura, setelah orang tua korban membuat laporan polisi.


“Iya benar kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku atas kasus persetubuhan (rudapaksa) di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, Selasa (24/10/2023).


Perbuatan pelaku terkuak setelah salah satu orang tua korban yakni ZAEW (14) dihubungi salah satu saksi yang mengabarkan bahwa anak gadisnya telah melakukan hubungan badan dengan pelaku.


Mendengar laporan tersebut, orang tua korban memanggil pelaku guna mengonfirmasi kebenaran kabar yang didapat.


“Saat ditanyakan, pelaku mengakui perbuatannya dan menurut orang tua korban bahwa informasi dari saksi lainnya masih ada empat korban lagi,” kata Sugarda.


Sejauh ini, baru lima gadis remaja yang dilaporkan menjadi korban.


Tak menutup kemungkinan masih ada korban lain.


“Ya, modusnya belum dapat kami simpulkan sementara masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan," pungkasnya.


Ayah Perkosa Anak Kandung Sejak 2019


Mengutip Kompas.com, seorang ayah berinisial M (43) memperkosa sang anak kandung yang kini telah berusia 18 tahun.


Perbuatan bejat tersebut dilakukan M sejak anaknya masih berusia 14 tahun.


Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa selama ini, M kerap mengancam korban jika menolak berhubungan badan.


"Ancaman itu berupa kalau nggak mau (disetubuhi) 'nanti bapak bunuh ibumu'. Kalau kamu ngasih tahu sama orang, nanti lihat saja, ibumu bakal bapak bunuh," ujar Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).


Adapun M beraksi saat istrinya pergi bekerja.


"Awalnya karena merasa tertarik dan ada kesempatan.


Si ibu korban ini tidak ada di rumah, jadi diajak lah anaknya ini untuk ke kebun (cengkeh) melihat perangkap landak," ungkap Teguh.


Sesampainya di kebun, korban disuruh masuk ke saung tersebut dan disusul oleh ayahnya.


Saat di dalam, pelaku mengancam supaya mau berhubungan sambil membuka baju.


"M melakukan secara berulang kali dari 2019 itu dan baru diketahui Senin tanggal 9 Oktober setelah korban melapor. Selama itu pelaku pakai kondom," ujarnya.


Akibat perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolres Bogor.


"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.


#GP | CE | Sumber: GridPop.ID (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS