Hal itu demikian diungkapkan Dirut BPR Bukit Cati Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung Eki Afdayanti, SE. dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Zakat oleh Pimpinan Baznas Sijunjung di BPR tersebut, Rabu (7/7)
"Sebagai pengganut agama Islam kita memang berkewajiban mengeluarkan zakat untuk membantu saudara kita yang kurang beruntung agar dia dapat mengurangi beban kehidupannya, sekaligus ikut memberantas kemiskinan yang gencar dilaksanakan pemerintah saat ini," ungkap Eki Afdayanti.
Wakil Ketua 2 Bidang Tata Keuangan H.Syahril Syahda, SH mengatakan, sebelumnya diadakan sosialisasi oleh Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan dan Pendistribusian H.Darmawan, SH di Forum Pimpinan dan Karyawan BPR tersebut.
H. Darmawan, SH dalam pencerahannya menjelaskan tentang kewajiban orang Islam mengeluarkan zakat dan peran Baznas sebagai pengelola zakat secara nasional yang dibentuk berdasarkan UU oleh Pemerintah RI.
Tim sosialisasi Zakat Baznas Kabupaten Sijunjung yang hadir sosialisasi di BPR Bukit Cati Pematang Panjang itu Waka I H. Darmawan, SH. Waka II H. Syahril, SH. dan Amil Widia Nela, SH.
"Tiada hari tanpa sosialisasi dalam membesarkan Baznas Kabupaten Sijunjung ini," ungkap Syahril Syahda.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar