Menegur Tetangga yang Buat Kebisingan, Kakek Dachi Terancam Dipidana - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Menegur Tetangga yang Buat Kebisingan, Kakek Dachi Terancam Dipidana

Selasa, Mei 04, 2021


 

Deli Serdang(SUMUT).GP- Nasib naas di alami kakek Nifotuwujaro Dachi. Ia terancam pidana, akibat pertengkaran yang disebabkan tetangga memasang musik dengan menggunakan toa dan speaker berukuran 1 meter dan tidak mengenal batas waktu. Sehingga menggangu ketentraman warga pasar 9 Desa Manunggal Labuhan Deli, Deli Serdang pada Selasa (27/03/2021) bulan lalu.

Menurut pengakuan Dachi di dikantor LBH kemaren, ia menegur tetangga tersebut yang juga masih punya hubungan kekerabatan. Karena merasa berniat baik sebagai orang yang dituakan, ia datang menjumpai sumber suara, dengan menggunakan tongkat besi untuk membantunya berjalan Namun ternyata tetangga tersebut tidak terima sehingga terjadi perdebatan, Karena kesal tidak dihargai selaku orangtua, ia memukul tongkat besi ke dinding rumah tetangganya yang mengakibatkan triplek berlubang. Aksi tersebut sempat direkam pemilik rumah, yang kemudian menjadi dasar baginya untuk menyatakan bahwa ini kasus pengancaman.

Bahkan peristiwa ini sempat menjadi tontonan warga. Memang telah diadakan mediasi oleh pemerintah setempat dikantor desa, namun upaya mediasi gagal karena pemilik rumah meminta biaya perdamaian dengan jumlah uang senilai 30 juta rupiah.


Menanggapi keluhan warga tersebut, Dedy Mauritz, aktifis kemanusiaan menyayangkan pihak pemerintah setempat yang tidak mampu menuntaskan konflik sosial yang terjadi.

"Kalau kasus biasa seperti ini tak bisa diredam, penjara bisa penuh. Ada berapa banyak pertengkaran antar tetangga yang terjadi tiap hari di Sumut ini," kata Dedy.

Kalau pembuat kebisingan bisa memenjarakan orang lain yang keberatan, potensi konflik masih ada. Karena pembuat kebisingan merasa diatas angin dan akan terus melanjutkan kebiasaannya.

"Ini tidak pas, makanya perlu peran pemerintah untuk menajdi penengah. Karena negara melalui undang-undang juga menjamin ketentraman hidup warga Negara dari kegaduhan sebagaimana yang diatur dalam pasal 593 KUH Pidana," lanjutnya

Dedy mengarahkan keluarga Dachi untuk mendapat bantuan advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, mengingat kasus ini sedang dalam pemeriksaan Polsek Medan Labuhan. Senada dengan Dedy, Tim hukum LBH Medan belum menemukan ada pidana yang bisa menjerat yang bersangkutan.

"Jika kasus ini dilanjutkan, mereka menyatakan akan membantu melakukan pendampingan agar hak terlapor dilindungi," pungkasnya.


#GP | Pacer | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU





Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS