Dipilih Langsung dan Demokratis, DPD Seharusnya Mempunyai Kewenangan Legislasi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Dipilih Langsung dan Demokratis, DPD Seharusnya Mempunyai Kewenangan Legislasi

Selasa, Maret 09, 2021


JAKARTA.GP- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)  mempunyai legitimasi yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilu yang berbarengan dengan Pileg dan Pilpres, tiap lima tahunan. Meski sah dan kedudukannya kuat namun wewenang DPD terbatas.

Berkaitan dengan hal itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH., berharap agar kewenangan DPD diperluas sehingga membuka peluang lebih besar dalam memberikan sumbangsih bagi negara.

“Saya kira perlu adanya kajian mengenai kewenangan DPD ini agar kedepannya bisa lebih berkontribusi secara substansial kepada negara,” jelas Leonardy dalam keterangannya Jumat (5/3/2021).

Dijelaskan oleh senator asal Sumatera Barat itu, sejak adanya amandemen UUD 1945, DPD memiliki kedudukan yang sejajar dengan tujuh lembaga negara lainnya. Lembaga yang dimaksud adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY dan BPK.

“Negara kita mempunyai delapan lembaga negara yang kedudukannya sejajar. Tidak ada lembaga yang kedudukannya lebih tinggi dari lembaga lain. Jadi DPD ini kedudukannya sama dengan DPR,” lanjutnya.

Meski secara prosedural kedudukannya kuat dan sejajar namun sejauh ini DPD lemah secara substantif. DPD tidak mempunyai kewenangan dalam proses legislasi.

“Ini saya kira problem dalam sistem ketatanegaraan kita. DPD ini sejajar dan kuat, tetapi perannya hanya memberi masukan, tidak ikut memutuskan undang-undang,” jelasnya.

Seharusnya, menurut Leonardy, sebagai lembaga demokrasi yang setara dengan lembaga lain, DPD punya wewenang legislasi. Apalagi anggota DPD merupakan representasi daerah yang independen, membawa pesan dari rakyat di daerah tanpa ada kepentingan dari partai politik.

“Di negara lain dalam sistem ketatanegaraannya, senator punya wewenang legislasi meskipun tidak dipilih langsung oleh rakyat. Jadi ada semacam cacat demokratis,” ujar pria kelahiran Bukittinggi, 7 September 1956 itu.

Makanya DPD mengharapkan secara substansi peran dan kewenangan dalam merespon aspirasi masyarakat dan menyampaikannya dalam bentuk kewenangan legislasi yang lebih luas. Hal itu agar peran DPD dalam membangun kehidupan berbangsa lebih terasa fungsinya oleh masyarakat.

“Memang agak janggal dalam konstitusi kita. Ada wakil rakyat yang dipilih langsung secara demokratis tapi tidak punya wewenang dalam legislasi. Saya kira hal itu perlu kajian ulang dan mendalam. Ini semata-mata demi menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat yang harus ikut aktif menyuarakan aspirasi dan mengawal implementasinya,” pungkasnya.



#GP | Ce | Sumber: Humas DPD RI | ijs/cha | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU





Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS