Pelayanan Publik Masih Banyak Masalah, PPUU DPD RI Akan Revisi UU 25/2009 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Pelayanan Publik Masih Banyak Masalah, PPUU DPD RI Akan Revisi UU 25/2009

Rabu, Januari 20, 2021


JAKARTA.GP- Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di tahun ini akan menyusun RUU Perubahan atau Penggantian UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Perubahan tersebut bertujuan untuk mewujudkan sistem pelayanan publik yang benar-benar berkualitas, cepat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan.

“Secara kontekstual, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik besar kemungkinan untuk diubah atau bahkan diganti, karena secara implementatif belum menyelesaikan masalah pelayanan publik secara maksimal. Selain itu, perubahan UU ini juga  dalam upaya mengoptimalkan pelayanan dan kebutuhan akan penyelenggaraan pelayanan publik dengan paradigma baru,” ucap Ketua PPUU DPD RI, Badikenita Br Sitepu dalam Rapat Kerja antara PPUU dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Tjahjo Kumolo, Rabu (20/1).

Banyaknya laporan terkait pelaksanaan pelayanan publik, menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan di dalam sektor tersebut. Terkait Covid misalnya, Ombudsman Republik Indonesia sudah mengantongi lebih kurang 387 laporan.  Belum lagi pelayanan publik seringkali dikatakan buruk dan penyelenggaranya sering melakukan maladministrasi.

“Laporan-laporan itu membuktikan bahwa masih terdapat celah bagi adanya penyimpangan peraturan perundang-undangan. Karena itu perlu sekali melibatkan masyarakat untuk ikut berperan serta mengawasi kinerja administrator pemberi layanan publik, mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai tahap evaluasi bidang pelayanan publik,” jelas Senator dari Sumatera Utara ini.

Wakil Ketua PPUU DPD RI, Angelius Wake Kako, menilai jika saat ini kondisi pelayanan publik masih ditemukan banyak kelemahan. Salah satunya adalah tumpang tindih data. Akibatnya objek dari pelayanan menjadi tidak teridentifikasi, sehingga prinsip pelayanan publik tidak berjalan semestinya. Selain itu, Angelius beranggapan saat ini pelayanan publik masih bersifat eksklusif. Berbagai arahan dari pemerintah tidak dapat diterjemahkan oleh perangkat pemerintahan daerah secara baik, sehingga fungsi pelayanan publik tidak berjalan kepada masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan akses komunikasi.

“Salah satu contohnya adalah program Rp2,4 juta dari pemerintah untuk UMKM. DPD banyak mendapat temuan, masih banyak para pelaku UMKM yang tidak mendapat perlakuan itu. Setelah saya cek di dinas-dinas, ketidakseriusan dari birokrat untuk menyosialisasikan dan menjembatani ini kepada orang-orang kampung tidak berjalan,” kata Angelius yang berasal dari NTT ini.

Sementara itu, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan upaya yang dilakukan DPD RI dalam mengubah UU 25/2009 tersebut sejalan dengan penyempurnaan UU tentang Pelayanan Publik sebagai bagian pelaksanaan reformasi birokrasi secara komprehensif oleh pemerintah. Penyempurnaan pelayanan publik merupakan salah satu visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan konsep reformasi birokrasi dengan pelayanan publik menjadi ujungnya.

“Apalagi saat ini UU Cipta Kerja sudah berlaku yang kuncinya yaitu memberikan kecepatan pelayanan publik yang fungsinya menerima aspirasi masyarakat agar cepat menerima layanan birokrasi dari pemerintah lembaga, institusi, sampai pada tingkat kelurahan,” ucap Tjahjo.

Tjahjo mencatat terdapat enam isu yang membutuhkan pendalaman terkait penyempurnaan pelayanan publik. Pertama, perlunya penyerasian dengan UU sejenis yang bercirikan partisipasi masyarakat agar saling memperkuat. Kedua, perlunya norma pengaturan mengenai etika penyelenggaraan pelayanan publik. Ketiga, perlu ditegaskan mengenai pelayanan inklusif yang berlandaskan keadilan dengan tidak membedakan status sosial dan ekonomi. Keempat pelayanan publik berbasis elektronik harus menjadi basis pelayanan dalam rangka memudahkan dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

“Kelima, perlunya pengaturan mengenai kewajiban melakukan inovasi yang berkelanjutan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dan keenam, adanya peran swasta dan pemberdayaan masyarakat sebagai mitra dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” papar politisi PDIP ini.


#GP | CE | HUMAS DPD RI | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS