Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp 6 Miliar Berhasil Digagalkan Polda Sumut - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp 6 Miliar Berhasil Digagalkan Polda Sumut

Senin, Oktober 26, 2020


Labuhan Batu(SUMUT).GP -  Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil amankan 4 orang tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,2 kilogram jaringan Aceh-Bandar Lampung di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (25/10/2020).

Dalam penjelasannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar saat menggelar konferensi pers di Lobi Ruangan Kapolres Labuhan Batu mengatakan bahwa kali ini kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhan Batu.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka yakni MB (36) dan SB (22) warga Aceh Utara, MM (35) warga Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dan SY (35) warga Kabupaten Deli Serdang di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil innova hitam BL 1823 LM dan kendaraan sedan bernomor polisi BK 1030 QA serta narkoba jenis sabu seberat 4,2 kilogram senilai Rp 6 Miliar," tambah Kapolres Labuhan Batu.

"Adapun modus yang mereka lakukan adalah dengan menyembunyikan sabu yang telah dibungkus rapi di dalam pengeras suara kendaraan atau loudspeaker ukuran 50 sentimeter. Keberhasilan penangkapan terhadap pelau ini adalah berkat adanya laporan masyarakat karena adanya upaya penyelundupan barang haram yang kemudian direspon cepat oleh Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara untuk berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu. Penyelundupan sabu seharga Rp 6 miliar tersebut digerakkan jaringan antarprovinsi Aceh-Bandar Lampung yang menjalankan operasinya menggunakan jalur transportasi darat dengan upah uang Rp10 juta," tegas Kapolres Labuhan Batu.

Akibar perbuatannya kini para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.


#GP | Ce | Humas Polda Sumut | SM | BQ | HY | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS