Penyebar Hate Speech dan SARA Kepada NU di Tangkap Polisi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Penyebar Hate Speech dan SARA Kepada NU di Tangkap Polisi

Senin, Oktober 26, 2020


Malang(JATIM).GP - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi kesigapan Polri yang bertindak cepat menangkap GN. Diketahui, GN diduga melakukan ujaran kebencian mengandung SARA yang ditujukan kepada NU. GN sendiri berhasil diamankan oleh tim Bareskrim Polri saat berada di kediamannya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari.

Sekjen Pengurus Besar Nahldatul Ulama Helmy Faishal Zaini mengatakan, "Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan apresiadi yang tinggi kepada aparat kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan GN. Ini menunjukkan bahwa Polri bekerja secara profesional."

""Keluarga Besar Nahdlatul Ulama sejak lama melihat Saudara Sugi Nur secara terus-menerus menyampaikan narasi-narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada Nahdlatul Ulama. Pada 2019, keluarga besar NU telah melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU, di tahun 2020 ia kembali mengulanginya. PBNU mempercayakan sepenuhnya kasus GN kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kita hormati segala proses hukum yang akan berjalan," tambah Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Dengan ditangkapnya Gus Nur, Helmy berpesan agar keluarga besar NU tak terprovokasi dan tetap melakukan hal-hal sesuai koridor hukum.

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya, Malang, Jawa Timur (Jatim), pada dini hari tadi. Gus Nur dibawa langsung dari kediamannya di Malang, Jawa Timur, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Gus Nur dinilai menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

#GP | Ce | Humas Polrestabes Surabaya | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS