PTBA dengan Sawahlunto, Harus berbicara Ulayat. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

PTBA dengan Sawahlunto, Harus berbicara Ulayat.

Selasa, Juli 07, 2020
Sawahlunto(SUMBAR).GP- Jauh sebelum kemerdakaan, pihak penjajah Belanda telah mulai mengelola tambang batu bara di Sawahlunto atau tepatnya sekitar tahun 1890an. Lokasi tambang merupakan milik ulayat dari  beberapa nagari, antara lain nagari Kolok, Talawi atau pada bagian Selatan  saat itu, oleh Belanda dibuat dalam bentuk Kelarasan, yang terdiri dari kumpulan beberapa nagari. Seperti Kelarasan Silungkang, terdiri dari Nagari Silungkang, Padang Sibusuak, Kubang dan Lunto.

loading...
Seperti kita ketahui, setelah kemerdakaan, seluruh pengelolaan tambang dikelola oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau tepatnya,  Perusahaan Tambang Batu Bara (PTBA)  dan hal ini tentunya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan ulayat atau pemilik ulayat sebelumnya. 

Karena penjajah Belanda saat itu, tidak pernah ada membeli tanah ulayat, yang ada hanya melakukan ganti rugi untuk tanaman yang ada di tanah ulayat tersebut. 

Kita ketahui sewaktu dahulunya, tanah ulayat ini, "diambil" oleh penjajah Belanda, hanya dengan hitungan saat itu (terlampir), pihak ulayat (dijajah)  hanya mendapat persen dari hasil tambang yang dikelola oleh Belanda (penjajah) dan beberapa nagari, juga  mendapat hasil dalam bentuk uang (upeti) dari penjajah. Karena batu bara yang dibawanya dengan  kereta api, melewati nagari yang ada (Silungkang), untuk dibawa ke Teluk Bayur, Padang. 

Timbul pertanyaan menggelitik bagi kita semua, sebagai warga Kota Sawahlunto yang nota-bene sebagai anak nagari dari pemilik ulayat dan yang saat ini, menjadi bagian dari aset PTBA. Karena, sebagian aset yang berada di tengah kota, merupakan "milik PTBA" (BUMN) dan pemko Sawahlunto dalam hal ini, pada posisi mengontrak. 

Sedikit miris dan sangat tragis, kalau dalam bahasa vulgar kondisi seperti ini tak ubahnya disebut, seolah "ada negara dalam negara". Atau dengan kata lain, kondisi pengontrak (Pemko Sawahlunto) tentu berada pada posisi tawar yang sangat rendah dan "lemah".  Bahkan yang lebih parahnya lagi, Pemko Sawahlunto pun, tidak pula ada mendapat royalty dari PTBA dengan  sudah tidak adanya lagi  aktivitas tambang, yang dilakukan PTBA.


Kadang kita yang berada di Sawahlunto, berpikir bolak balik bahkan terbalik. Dalam memperbincangkan  masalah atau persoalan yang berhubungan dengan aset PTBA. Terkadang seolah Pemko Sawahlunto "digantuang indak batali" oleh PTBA. Sangat aneh, padahal sudah  jelas, Pemko Sawahlunto merupakan penguasa tunggal di daerah ini tetapi ada beberapa lokasi, yang masih merupakan aset (milik) dari pihak lain (PTBA). 

Sudah selayaknya dan sepantasnya, Pemko untuk duduk bersama dengan PTBA (BUMN) guna secepatnya dan sesegeranya bisa menuntaskan persoalan ini dengan melibatkan nagari atau niniak mamak atau tokoh dari anak nagari yang ada.

Begitu pula sebaliknya, bagi pihak PTBA (BUMN) yang masih menjadikan beberapa kawasan sebagai aset PTBA,  untuk segera mengembalikannya ke ulayat atau ke pemerintah daerah untuk dimamfaatkan oleh pemda guna  mensejahterakan masyarakatnya. 

Hal ini, juga kalau mengingat kehadiran PTBA di Sawahlunto saat ini, menjadi "aneh" dan ajaib. Karena PTBA sendiri, untuk aktifitas tambangnya, sudah tidak ada lagi di Kota Sawahlunto. Atau perusahaan itu keberadaannya memang hanya ditujukan untuk menjaga "aset"  (ulayat) mereka. Entahlah !

#GP |Rep |Fid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS