Pasal 27 Perppu No.1/2020 Bukan Pasal Imunitas Absolut - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Pasal 27 Perppu No.1/2020 Bukan Pasal Imunitas Absolut

Selasa, Mei 05, 2020
Menkeu Sri Mulyani Indrawati tandatangani Perppu No.1/2020 didepan Banggar DPR RI 4-Mei 2020


JAKARTA.GP- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pasal 27 dalam Perppu No.1/2020 memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksana Perppu atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) atas kebijakan yang diambil untuk penanganan COVID-19 berdasarkan itikad baik dan sesuai Undang-Undang (UU).

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR Komisi XI pada Senin, (04/05) di Jakarta yang menghasilkan keputusan Perppu tersebut maju ke tahap pembahasan paripurna.

BACA: https://www.goparlement.com/2020/05/menkeu-sampaikan-latar-belakang-perppu.html

"Bila ada dugaan dan bukti korupsi yang merugikan negara, tetap dapat dituntut pidana korupsi oleh penegak hukum," jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan sejenis juga diatur dalam berbagai Undang-Undang seperti UU KUHP, UU PPKSK, dan UU Pengampunan Pajak sehingga pasal 27 dalam Perppu No.1/2020 bukan imunitas kekebalan hukum yang absolut.

Pelaksanaan Perppu dijalankan dengan peraturan pelaksanaan yaitu 6 PP, Perpres No.54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020, 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK), 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri, 2 Keputusan/Peraturan Bersama Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI), 1 Peraturan BI dan 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


#GP | Ce | Sumber: Mekeu | Nr | F

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS