Mengurai kusut ulayat Kolok dengan PTBA ke DPR RI - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Mengurai kusut ulayat Kolok dengan PTBA ke DPR RI

Rabu, Februari 26, 2020

JAKARTA.GP- GP-Untuk memperjuangkan ulayat Nagari Kolok, Kec Barangin, Kota Sawahlunto yang pokok permasalahannya sudah berlarut larut, ibarat timbul tebggelam. Karena terkait dengan tanah ulayat, kita di Minangkabau mempunyai "keistimewaan" dengan kearifan lokal bila dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

Untuk lebih mempercepat penyelesaian persoalan ulayat Kolok dengan salah satu BUMN yang ada di Sawahlunto, dan tidak menjadijannya berlarut larut seoerti yang terdahulu.  Rico Alviano, anggota DPRD Sumatera Barat dari PKB yang kebetulan anak nagari Kolok, menjembatani persoalan ini,  dengan melakukan audiensi dengan Komisi VI DPR RI.

Audiensi yang dilakukan pada Rabu (26/2) di DPR RI, dari Sawahlunto hadir Ketua LKAAM Sawahlunto, Dahler Jamaris  Dt. Panghulu Sati, sekaligus sebagai Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) Kolok beserta dengan jajaran niniak mamak, pemuka adat dan anggota DPRD Sawahlunto, Dasrial Ery Dt Rajo Nan Gadang. "Audensi bersama Komisi VI DPR RI ini, dalam rangka memperjuangkan sengketa tanah ulayat Kolok dan Permasalahan Lainnya yang terjadi di Desa Kolok, Kota Sawahlunto dengan pihak PT Bukit Asam," ujar Rico Alviano seperti yang dikutip dari kabarita.co.

Pertemuan untuk audiensi dengan Komisi VI DPR RI ini, merupakan upaya untuk memperjuangkan kejelasan status tanah ulayat Nagari Kolok. Harapannya, agar pihak PT Bukit Asam segera menyerahkan kembali tanah ulayat kenagarian Kolok kepada masyarakat Adat setempat.

Sementara Ketua LKAAM, Dahler Jamaris dalam kesempatan audiensi itu menyampaikan kekesalan masyarakat adat  kepada PT Bukit Asam yang tidak dapat memperlihatkan dokumen ganti rugi atas tanah ulayat yang selama ini telah mereka eksploitasi.

"Pada saat sosialisasi terhadap dokumen ganti rugi dan pelepasan hak-hak ulayat Nagari Kolok tanggal 25 Juli 2019 lalu, PT Bukit Asam tidak dapat memperlihatkan kepada KAN Kolok. Seperti, nama penghulu dan ninik mamak lainnya yang menerima uang pengganti dari PTBA dan tak ada bukti kwitansi penerimaan. Kemudian, batas-batas dan luas daerah yang dilepaskan hak-haknya terhadap ulayat tersebut tidak jelas," ungkap Dahler menguraikan.

Menanggapi hal itu, Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi VI DPR RI dari PDIP menyatakan akan mendukung perjuangan masyarakat adat Nagari Kolok, Sawahlunto. "Apalagi saat ini, sedang dilakukan penyusunan UU tentang perlindungan dan pengakuan  masyarakat hukum adat," ujarnya menanggapi permasalahan ini.

“Khusus Sawahlunto, yang merupakan world heritage tambang tertua di Asia Tenggara, sudah sepantasnya dijaga dan pengelolaannya harus memiliki dampak ekonomi. Segala hal yang menyangkut masalah pertanahan dan aturan hukum yang berlaku, tentu sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara  anggota Komisi VI DPR RI asal Sumbar, Andre Rosiade mengungkapkan, beberapa waktu lalu Walikota Sawahlunto sudah  memintanya untuk menyampaikan keluhan masyarakat ini  kepada Menteri BUMN, Erick Thohir. “Harapan saya, untuk hal ini KAN Kolok, PT Bukit Asam, Pemerintah Kota Sawahlunto, BPK dan KPK untuk menyelesaikan persoalan ini, harus mau duduk bersama,” ungkap Andre mengakhiri.

#GP | Rep | Fid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS