DUGAAN PUNGLI PEMBUATAN SERTIFIKAT, KANTAH/BPN MUKOMUKO CUMA MISKOMUNIKASI - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

DUGAAN PUNGLI PEMBUATAN SERTIFIKAT, KANTAH/BPN MUKOMUKO CUMA MISKOMUNIKASI

Kamis, Februari 13, 2020


Mukomuko(BENGKULU).GP- Salah seorang warga Kelurahan Bandar Ratu bernama Zamroni saat mendatangi Kantor Pertanahan Mukomuko bermaksud untuk membuat Sertifikat Tanah mengaku telah diminta sejumlah uang oleh Pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Mukomuko untuk pengurusan sertifikat tanah. Jumlah uang yang diminta diduga tak wajar dan diduga menyalahi prosedur yang berlaku.

Atas kejadian itu, Zamroni melaporkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK Mukomuko, Kamis (13/2) Zamroni didampingi LP-KPK Mukomuko, mendatangi Kantah Mukomuko yang lebih dikenal dengan sebutan BPN, dengan tujuan menanyakan dugaan percobaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Kantah.

Menurut keterangan Ketua LP-KPK Mukomuko, Weri Trikusuma, SH, MH, kronologis kejadian dugaan Pungli di Kantah Mukomuko ini. Kejadian itu bermula, saat Zamroni mengurus pembuatan sertifikat di Kantah Mukomuko. Pada saat itu, salah seorang Pegawai Kantah memanggil Zamroni ke salah satu ruangannya.



Weri juga menuturkan, oknum pegawai Kantah itu, menawarkan bisa menyelesaikan penerbitan sertifikat yang diinginkan Zamroni, dengan meminta imbalan sebesar Rp 2 juta.

"Kata pegawai yang memanggil saudara kita Zamroni, terima bersih aja. Bayar Rp 2 juta," ujar Weri.

Ia menduga, uang sebesar Rp 2 juta yang diminta oleh oknum pegawai Kantah Mukomuko itu tidak sesuai dengan tarif yang seharusnya, untuk diketahui luas sebidang tanah yang diurus saudara Zamroni hanya sekitar 20 x 20 Meter. Jika ada biaya yang harus dikeluarkan, proses pembayarannya tidak ada yang tunai.

"Kenapa pakai acara dipanggil keruangan, terus ada negosiasi segala, itu yang ingin kita tanyakan," ujar Weri.

Sementara itu, klaim Kepala Kantah Mukomuko, Azman Hadi, MH, atas kejadian tersebut menjelaskan hanya miskomunikasi. "Saya mengira ini hanya miskomunikasi. Selanjutnya, menyampaikan perkiraan biaya yang harus dikeluarkan sebelum melihat berkas," katanya.

Kendati demikian, ia mengakui memang tidak dibenarkan seorang pegawai Kantah menyampaikan perkiraan biaya pembuatan sertifikat, apa lagi sebelum melihat berkas pengajuan dari masyarakat. Sesuai SOP sistem layanan yang ada harus di bayar  oleh masyarakat, pembayarannya tidak tunai. Kecuali untuk biaya transportasi tim pengukur.

"Untuk besaran transportasi tim pengukur ini disesuaikan dengan jarak. Tidak juga meminta seenaknya," ujar Azman.

Terkait adanya dugaan Pungli yang dilakukan jajarannya ini, ia berjanji akan membina yang bersangkutan. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat, khususnya Zamroni. Sayangnya, ketika ditanya nama dan jabatan oknum pegawai Kantah yang meminta uang kepada masyarakat itu, Kepala Kantah Mukomuko enggan menyebutkan.

"Saya kira cukup sampai disini. Nanti dia akan saya bina. Ini menjadi pelajaran buat kami. Saya jamin kejadian ini tidak terulang lagi," pungkas Azman.

Terpisah, ketika dikonfirmasi, Zamroni membenarkan ada oknum pegawai Kantah meminta uang kepadanya. Disebutkannya, nama pegawai yang meminta uang itu berinisial F. Dan Sewaktu diminta itu saya juga ragu, jadi tidak saya langsung iyakan. Kemudian saya sampaikan kepada LP-KPK," singkat Zamroni.

#GP | JM | RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS