Komite I DPD RI Berjuang Lahirkan UU Daerah Kepulauan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Komite I DPD RI Berjuang Lahirkan UU Daerah Kepulauan

Jumat, Oktober 18, 2019

Ambon(MALUKU).GP- Pemerintah diharapkan memberikan respon yang positif, dan tikad baik dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang, karena mengingat urgensi RUU Daerah Kepulauan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan sekaligus sebagai wujud nyata kehadiran negara di Daerah Kepulauan.

Hal ini terungkap dalam Rapat Tahunan Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan Tahun 2019 dengan mengambil tema ‘Kebijakan Pemerintah terhadap Percepatan Pembangunan di Hotel Santika Premiere Ambon Provinsi Kepulauan’ Rabu, (17/10).

Seminar dalam rangka Rapat Tahunan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan dibuka oleh Barnabas Orno, Wakil Gubernur Maluku dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi; Muh. Natsir Thaib Wakil Gubernur Maluku Utara, Arif Fadillah Sekda Provinsi Kepulauan Riau, perwakilan Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD Maluku dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan, dan sejumlah perwakilan Kabupaten dan Kota Kepulauan.

Sementara dari Kementerian/Lembaga, dihadiri oleh Dr. Moch Ardian N, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri RI, Vicky Nana Kania Kasubdit Bidang Hukum dan Harmonisasi Peraturan perundang-undangan Kumham RI, Kisnu Haryo Kartiko Tenaga Profesional  Bidang Politik Lemhanas.

Arif Fadillah mewakil Ketua BKS menyatakan tentang Kebijakan Desentralisasi merupakan pilihan yang tepat untuk mengelola negara maritim dan kepulauan. Perjuangan terhadap regulasi Provinsi Kepulauan sudah dimulai sejak 10 Agustus 2005 (Deklarasi Ambon). Dengan jumlah anggota ada 7 Provinsi yang kemudian bertambah menjadi 8 Provinsi dengan masuknya Provinsi Sulawesi  Tenggara menjadi anggota. RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiasi DPD RI yang sudah masuk dalam Prolegnas. RUU  ini kemudian diakomodir dalam Pasal 27-30 UU 23/2014 tentang Pemerintahdan Daerah (UU Pemda).

“Hal ini tentu tidak sesuai harapan, oleh karena itu, kami mendorong DPD RI agar memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan pada Prolegnas berikutnya (tahun 2020) untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Sementara Barnabas menekankan akan pentingnya treatmen khusus untuk Provinsi Kepulauan yang diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang. Tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak mewujudkan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang. Dengan adanya forum ini (BKS) diharapkan mampu memberikan efek yang kuat bagi perjuangan untuk mewujudkan Undang-Undang kepulauan,” tekuk Arif Fadhillah.

#GP | RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS