BK DPR RI Terima DPRD Kabupaten Nias - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

BK DPR RI Terima DPRD Kabupaten Nias

Jumat, Oktober 11, 2019
Suasana diskusi konsultasi DPRD Kabupaten Nias terkait mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, diterima oleh Kepala Pusat Kajian Anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Asep Ahmad Saefuloh. Foto : Azka/mr

JAKARTA.GP- Kepala Pusat Kajian Anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Asep Ahmad Saefuloh menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Nias terkait mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020. Khususnya dalam penyesuaian penganggaran yang berkaitan dengan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias.

“Kalau bicara masalah mekanisme pembahasan APBD di DPRD memang berbeda dengan pembahasan APBN di DPR. Jika di DPR melibatkan Komisi dan Banggar (Badan Anggaran) lain halnya di DPRD yang hanya melibatkan Banggar,”  jelas Asep usai menerima DPRD Kabupaten Nias, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (9/10/2019).

Asep menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tidak mengatur secara lebih detil terkait mekanisme keterlibatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam pembahasan APBD di DPRD. Namun bisa saja disiasati dengan cara Banggar DPRD merepresentasikan Komisi.

“Sehingga secara tidak langsung ada peran dan keterlibatan Komisi pada wakil-wakilnya di Banggar dalam pembahasan APBD tersebut. Agar nantinya tidak lagi ada kekecewaan komisi di DPRD karena pandangan akhirnya tidak dimasukkan dalam mekanisme pembahasan APBD,” ungkap Asep.

Sementara terkait adanya perubahan RPJMD, Asep menambahkan hal itu bukanlah suatu hal yang dilarang. Pasalnya setelah dua tahun RPJMD bisa direvisi khususnya terkait perubahan hal-hal yang mendasar. “Sebenarnya perubahan perencanaan ini sah-sah sepanjang itu mendasar. Namun ketika perencanaan pembangunan tersebut sering berubah-ubah nantinya prosesnya itu menjadi tidak akuntabel,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Nias Yaredi Laoli mengungkapkan dalam pembahasan APBD 2020 di DPRD Kabupaten Nias perlu dikaji dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini agar nantinya tidak terjebak dengan kesalahan, dan dalam hal mekanisme bisa disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

“Harapan kami sebenarnya karena ini untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Nias. Karena kalau pembahasan APBD ini terkendala artinya kepentingan masyarakat Kabupaten Nias secara keseluruhan juga terkendala. Untuk itu kami optimis mewujudkan persepsi yang sama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, agar APBD 2020 bisa sukses dibahas dan ditetapkan,” harapnya.


Sumber:  http://dpr.go.id

#GP | RIF | TRA | ES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU





Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS