Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Narkoba - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Narkoba

Selasa, November 27, 2018
JAKARTA.GP- Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frederick, menjelaskan bahwa Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba Jenis Sabu dan ekstasi yang telah dikemas dalam 2 buah karung besar dari sebuah kapal nelayan yang berada di pelabuhan Rakyat, Kec. Bojonegara Cilegon Banten pada Rabu 21 November 2018 lalu, dimikian dikatakan Erick Frederick saat Conference Press di Halaman Mapolres Jakarta Barat,  Senin (26/11/18).

Dari penangkapan tersebut 5 orang tersangka berhasil diamankan 4 orang kurir diantaranya APP (30 th), AH (41 th) dan seorang Kapten Kapal LS (36 th), DW (38 th), PR (34 th) dan selain itu ada seorang anak buah kapal (ABK) yang dijadikan Saksi yaitu SU (34 th).

Bahwa sebanyak 2 karung yang berisikan 44 paket bungkusan warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram dan 4 bungkus plastik warna kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi, 1 unit mobil Toyota Vios, 1 kapal ikan (kasko) warna merah, 1 unit mobil mazda cx 7 serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- rupiah, Ucap Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Penangkapan tersebut, berawal dari adanya informasi tentang peredaran gelap narkoba, dan kemudian dibawah pimpinan Kanit 1 AKP Indra Maulana bersama Kasubnit Iptu Madjen Silaban segera melakukan penyelidikan dan didapat bahwa sindikat yang dipimpin oleh HT (DPO) menerima pengiriman dari Lampung melalui kapal nelayan, dan setelah kapal nelayan yang dicurigai datang, maka 2 karung narkoba kemudian dimasukkan kedalam sebuah mobil mewah yang dikendarai tersangka HA dan tersangka APP. Kemudian Team melakukan penyergapan dan ditemukan 2 karung yang berisikan 44 paket bungkusan warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 44 gram dan 4 bungkus plastik warna kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi dengan kualitas kelas 1 (sangat bagus). 

Dari hasil penyelidikan didapati bahwa narkoba kualitas kelas 1 tersebut akan didistribusikan ke wilayah jakarta, Bogor dan surabaya pada saat akan pergantian tahun nantinya. Dan ini merupakan jaringan narkoba internasional dari taiwan dan china yang dikendalikan oleh jaringan lapas yang sebelumnya dikirim pelabuhan ketapang lampung".

AKBP Erick Frederick Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ,Menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan Atensi langsung dari pimpinan kami yaitu, Kombes Pol Hengki Haryadi,. Sik., MH., Kapolres Metro Jakarta Barat ,untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba dari para pelaku yang telah kami amankan dan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal paling berat, Hukuman Mati.


#GP- SAWAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS