Lippo Group Siapkan Rp13 M untuk Loloskan Izin Meikarta - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Lippo Group Siapkan Rp13 M untuk Loloskan Izin Meikarta

Senin, Oktober 15, 2018
JAKARTA.GP- Petinggi Lippo Group diduga menjanjikan Rp13 miliar kepada pejabat Kabupaten Bekasi untuk pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Jumlah tersebut merupakan total commitment fee proyek Meikarta.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarief dari total ongkos itu sebesar Rp13 miliar, dana yang baru cair sebesar Rp7 miliar.

"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas," kata La Ode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018) yang dilansir CNN Indonesia.

La Ode merinci kepala dinas yang menerima dana yaitu, Dinas Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rumah (PUPR), DInas Lingkungan Hidup, Damkar, dan Dinas Penanaman Modal (DPM-PPT).

"Pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018," kata La Ode.

Kata La Ode, berdasarkan pemeriksaan, KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian hadiah atau janji pada Bupati Bekasi dan sejumlah Kepala Dinas terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yakni, Direktur Operasional Lippo Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi, Fitra Djaja Purnama, konsultan Lippo Group; dan Henry Jasmen konsultan Lippo Group HJ. Empat orang tersebut disangkakan memberi suap.

Sementara tersangka penerima suap yakni, Bupati Bekasi Neneng Hasanah yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi berinisial Sahat M Banjarnahor, kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, Kepala Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Dikatakan La Ode sembilan orang tersebut ditangkap, sejak Minggu (14/10) pagi di Kabupaten Bekasi dan Surabaya.

KPK menyita sejumlah uang dalam penangkapan itu, berupa $Sing90 ribu dan Rp513 juta.

#GP- Red/CNN Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS