Polisi Medan Garuk 61 Preman: Dinilai Telah Meresahkan Masyarakat - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Polisi Medan Garuk 61 Preman: Dinilai Telah Meresahkan Masyarakat

Minggu, September 30, 2018
MEDAN.GP- Sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut memberantas premanisme, sejumlah lokasi di Medan dan Tanjung Morawa, polisi telah melakukan operasi dan telah mengamankan 61 orang preman.

Petugas Ditreskrimum Poldasu setalah melakukan operasi terhadap preman yang dinilai meresahkan masyarakat itu, langsung mendata dan periksa mereka.

Dari pemeriksaan tersebut 54 orang dari mereka dilakukan pembinaan dengan menandatangani surat yang tidak akan melakukan keresahan terhadap masyarakat. Kemudian, mereka dipulangkan.

Sedangkan 7 orang terpaksa ditahan karena melakukan pemerasan terhadap pemilik toko, sopir truk dan pedagang stiker.

Ketujuh tersangka yang ditahan yakni, Fasca Gabriel Simorangkir bin Lintong Simorangkir. Dia ditahan atas laporan karyawan toko Alfamart Jalan Garuda Raya kel Kenanga Baru Kec Percut Sei Tuan. Modusnya, minta uang Rp.300.000 secara paksa mengatasnamakan OKP.

Kemudian, meminta uang secara paksa kepada karyawan Alfamart simpang Pemda Jalan Setia Budi dengan tersangka, Juprianto Tarigan bin Amir Tarigan, dari dia disita barang bukti uang Rp.600.000. Tersangka Herbin Marjono Manullang bin Piter Manullang, Irwansyah alias Iwan, dari dia disita uang Rp.54.000 dan Roni Pratama als Roni disita barang bukti uang Rp.75.000.

Selanjutnya tersangka Jimmi Siburian als Jimmi dan Romeo Adion Sianturi ditangkap karena melakukan pemerasan kepada penjual stiker Mulia di Jalan Sei Batang Hari Medan. Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti uang Rp.200.000.

Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol. Andi Rian melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, para tersangka meminta secara paksa uang dari para korbannya.

“Modusnya, ada yang meminta secara paksa dengan ancaman kemudian beralasan untuk uang SPSI dan untuk pelantikan pengurus organisasi yang ternyata untuk pribadi,” kata Maringan.

Dari para tersangka, kata Maringan, disita barang bukti ratusan ribu rupiah.

“Mereka ditahan dengan pasal 368 ayat (1) jo 55, 56 ke 1e KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan itu menghimbau warga yang resah akibat ulah preman supaya segera melapor ke Polisi terdekat.

“Pemberantasan premanisme adalah salah satu program 100 hari Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto SH, karena itu masyarakat jangan takut mengadu ke polisi,” sebutnya. 

#GP- Sembiring


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS