Diduga Sering Edarkan Barang Haram, Pemuda ini Akhirnya Diringkus Polsek Kembangan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Diduga Sering Edarkan Barang Haram, Pemuda ini Akhirnya Diringkus Polsek Kembangan

Minggu, September 30, 2018

JAKARTA.GP- Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat amankan pemuda berinisial FP alias CG bin DO (39), di kediamannya Jalan Kemandoran II RT 03/15 Grogol Utara,  Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018). 

FP diduga memiliki narkoba peket jenis daun ganja dan serbuk narkotika jenis pil ekstasi

Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu paket narkotika jenis daun ganja dengan berat Brutto 3.43 gram, 1 plastik klip berisi Serbuk narkotika jenis pil ekstasi berwarna coklat dengan berat Brutto 1.05 gram, Adan alat hisap sabu, bungkus klip dan alat timbang

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan, SH kepada media menyebutkan, dari sebuah rumah yang digerebek itu, petugas yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, SIK, MSi didampingi Kanit Narkoba Iptu Aep Haryaman, SH bersama anggotanya  telah mengamankan seorang berinisial  FP yang diketahui sebagai empunya barang haram tersebut

"Hal ini berawal dari keresahan masyarakat yang melihat aktivitas FP, maka dilaporkanlah kepada kita (red). Dengan adanya lapor ini  langsung kita lakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka FP,  yang kerap melakukan transaksi narkoba di rumah itu," terang Kompol Egman, Sabtu (29/09/18)

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK M.Si menambahkan, dari pengakuan tersangka FP saat digerebek petugas, ia mengakui barang haram tersebut miliknya dan siap diedarkan 

"Barang bukti yang kita sita antara lain satu paket daun ganja seberat 3,43 gram, satu plastik klip berisi padatan warna coklat diduga ekstasi seberat 1,05 gram, alat hisap sabu, satu buah timbangan, dan plastik klip yang ditemukan pada sebuah kamar milik pelaku," sebut Dimitri

Masih Dimitri, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan siapa pemasok barang haram terhadap tersangka yang diamankan ini.

 "Untuk tersangka FP kita jerat Pasal 114 ayat  (1) Sub 112 (1) Jo 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

#GP- HELMI T/RED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS