KPU TETAPKAN FADLY-ASRUL PEMENANG PILKADA PADANG PANJANG 2018 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KPU TETAPKAN FADLY-ASRUL PEMENANG PILKADA PADANG PANJANG 2018

Sabtu, Agustus 11, 2018




Padang Panjang.(SUMBAR).GP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar rapat pleno terbuka menetapan pasangan Paslon No 4 Fadly Amaran dan Asrul sebagai pemenang Pemilhan Kepala Daearah (Pilkada) Kota Padang Panjang pada 27 Juni 2018 lalu, di Hotel Aulia, Sabtu (11/8/2018)

Penetapan ini digelar KPU Padang Panjang setalah ada putusan MK NOMOR 9/PHP.KOT-XVI/2018, tentang perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang yang sempat digugat oleh Paslon No 2 yakni Hendri Arnis–Eko Furqani.

Dalam sidang MK yang tebuka untuk umum, Majelis hakim yang diketuai Anwar Usman telah menerima eksepsi termohon dan pihak terkait atas kedudukan hukum pemohon.

Namun, Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. “Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan didampingi delapan hakim lainnya, yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Maria  Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, pihak Terkait/kuasa hukumnya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Padang Panjang, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum selesai dibacakan pukul 16.28 WIB, Kamis (9/8/2018).

Bahkan Mahkamah menegaskan; "Bahwa dalam memutus perselisihan hasil  Pemilukada mahkamah hanya menghitung kembali hasil penghitungan suara yang sebenarnya. Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim konstitusi Maria Farida Indrati, jumlah penduduk Kota Padang Panjang adalah sebanyak 53.094 jiwa.

Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselisihan hasil paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari  total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon. Maria menyebut jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2 persen, atau 514 suara.

“Sementara, perolehan suara Hendri Arnis dan Eko Furqani adalah 9.338 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 10.191 suara, sehingga perbedaan perolehan suara adalah 853 suara (3,31 persen) sehingga melebihi dari 514 suara. Ini lebih dari dua persen. Ini tentu bertentangan dengan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10/2016 dan Pasal 7 ayat (2) huruf a PMK Nomor 5/2017,” jelas Maria

Putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman menyatakan menolak semua permohonan “MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan karena para pemohon tidak memiliki legal standing sesuai ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 tentang ambang batas persentase selisih hasil perolehan suara pemohon dengan pihak terkait,” ungkap ketua KPU Jafri Edi Putra S.Pd.I

Dengan adanya putusan ini, kata Ketua KPU, maka Paslon No 4 Fadly Amaran dan Asrul pada hari ini, Sabtu 11 Agustus 2018   ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 27 Juli 2018 lalu sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2018-2023.

Hadir dalam sidang Pleno KPU Padang Panjang, Wakil Walikota Padang Panjang dr. Mawardi, Ketua PAN yang juga salah satu Paslon pada Pilkada 2018 lalu, Kapolres AKBP Cepi Noval, Wadan Secata B Rindam Bukit Baris dan Ketua Parpol serta tokoh Masyarakat.

Penyerahan hasil Pleno penetapan KPU itu diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD  Padang Panjang, Erizal.


#GP-CE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS