Pengadilan India Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Pemerkosa Gadis Enam Tahun - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Pengadilan India Jatuhkan Hukuman Mati Terhadap Pemerkosa Gadis Enam Tahun

Selasa, Mei 01, 2018
Bangalore(INDIA).GP- Seorang pria di India telah dijatuhi hukuman mati setelah didakwa telah memerkosa dan membunuh seorang anak berusia enam tahun. Putusan tersebut dijatuhkan hanya berselang beberapa hari setelah Kabinet India mengesahkan perintah yang menjadikan kasus perkosaan terhadap anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat diganjar dengan hukuman mati. 

Anil Balagar dijatuhi hukuman oleh pengadilan Kota Bangalore. Dia dihukum karena membunuh korban setelah memerkosanya di rumahnya di Girinagar

Pria berusia 35 tahun itu dijatuhi hukuman 10 tahun tahanan ketat atas pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban dan hukuman mati atas pembunuhan gadis itu. Selain hukuman tersebut, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 10 ribu rupee (sekira Rp2 juta) terhadap Balagar.  

Diwartakan RT, yang dilansir okezone.com, Senin (30/4/2018) kemaren, korban dilaporkan hilang pada 20 April saat bermain di depan rumah kakeknya yang terletak di seberang rumah Balagar. Jasadnya baru ditemukan tiga hari kemudian di rumah Balagar setelah mengeluarkan bau busuk. 

"Tiga hari kemudian, bau busuk yang berasal dari rumah Balagar menarik perhatian tetangga. Saat rumahnya didobrak, polisi menemukan tubuh gadis itu," kata Jaksa Penuntut Channa Venkataramanappa. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa gadis itu diperkosa terlebih dahulu sebelum dibekap dengan bantal sampai tewas. 

Keputusan pengadilan kota yang dijatuhkan pada Sabtu itu sekarang harus dikonfirmasi oleh pengadilan tinggi. Saat jaksa menunggu konfirmasi, Balagar - ayah dari dua anak perempuan - memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan itu.

Putusan tersebut dijatuhkan hanya beberapa hari setelah kabinet India mengeluarkan perintah eksekutif yang membuat pemerkosaan seorang gadis di bawah usia 12 tahun yang dapat dihukum mati. Namun, Venkataramanappa menekankan bahwa keputusan pada Sabtu tidak ada hubungannya dengan perintah tersebut. 

Perubahan undang-undang terkait perkosaan anak itu akan menjadi permanen setelah mendapatkan persetujuan dari parlemen India yang saat ini sedang dalam masa reses dan akan mulai berlaku saat ditandatangani oleh presiden. Perintah eksekutif tersebut diumumkan menyusul kemarahan publik dan demonstrasi massal memprotes serangkaian kasus perkosaan dan pembunuhan anak di India baru-baru ini.

#GP-003/Gdka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS