Warga Rohingya Myanmar Terdampar di Perairan Idi Aceh Timur, Tiga Dari Mereka Dirujuk di RSUD Langsa - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Warga Rohingya Myanmar Terdampar di Perairan Idi Aceh Timur, Tiga Dari Mereka Dirujuk di RSUD Langsa

Sabtu, April 14, 2018
Asisten I Pemerintahan Pemko Langsa, Suriyatno AP MSP didampingi Wadir RSUD Langsa bidang Pelayanan, Syamsul sedang melihat kondis warga Rohingya yang  dirawat di ruang IGD rumah sakit umum dimaksud, Jumat (6/4/2018).
Langsa (ACEH).GP- Tiga dari lima warga Rohingya Myanmar yang terdampar di perairan Idi Aceh Timur, sebelumnya di rawat di rumah sakit umun Zubir Mahmud Idi dirujuk ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Langsa, Jumat (6/4).Sementara dua lagi di Kantor Imigrasi Kelas II Langsa.

Informasi yang diperoleh, menyebutkan, sekitar pukul 15.21 WIB tiga warga Rohingya yakni Umar Syarif (28), Kamal Huson (8) dan Mominah (28) sedang dirawat di RSUD Langsa, karena mengalami dehidrasi berat dan ringan. Sementara dua warga Rohingya lagi berada di Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, yakni Samimah (18) dan Muhammad Ilyas (33).

Informasi lain menyebutkan, bahwa kelima warga Rohingya ini terombang-ambing di laut selama 20 hari dan ditemukan oleh kapal nelayan Aceh Timur yang berada di perairan laut lepas Idi 176 Mil. Kemudian, nelayan membawanya ke dermaga tempat pelelangan ikan (TPI) Kuala Idi Rayeuk, Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kepala Imigrasi Kelas II Langsa, Mirza Akbar, membenarkan, lima warga Rohingya kini sudah berada di Langsa, tiga di RSUD Langsa, karena mengalami dehidrasi berat yang nantinya akan dirawat inap dan dua lagi di kantor Imigrasi setempat

Dikatakan, untuk proses selanjutnya terhadap kelima warga Rohingya ini akan menunggu informasi selanjutnya dari pihak IOM dan UNHCR, dan juga melaporkannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat,

Asisten I Pemerintahan Pemko Langsa, Suriyatno AP MSP saat berada di RSUD Langsa, mengatakan, Pemko Langsa akan melakukan tindakan penyelamatan terhadap kelima warga Rohingya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 125 /2016, tentang pengungsi dari Luar Negeri.

“Kita akan tampung untuk sementara dan segala biaya pengobatan ditanggung oleh rumah sakit dan imigrasi dan nantinya juga diklaim kepada IOM,” ujarnya
.
#003/rel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS