Dugaan Mark-Up Pengadaan APE Disdikbud Padang Panjang Disorot, LMR-RI Desak APH Turun Tangan - Go Parlement | Portal Berita

Dugaan Mark-Up Pengadaan APE Disdikbud Padang Panjang Disorot, LMR-RI Desak APH Turun Tangan

Rabu, Agustus 19, 2026

 



Padang Panjang (SUMBAR).GP — Dugaan kejanggalan dalam pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) untuk 11 TK swasta Tahun Anggaran 2025/2026 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Panjang kembali menjadi sorotan.


Proyek senilai Rp549.731.765 itu disorot Lembaga Misi Reasering Republik Indonesia (LMR-RI), yang menduga terdapat persoalan dalam proses pengadaan, mulai dari kewajaran harga hingga mekanisme pemilihan dan negosiasi dengan penyedia.


Sorotan tersebut sebelumnya diberitakan media online Laksusnews.my.id pada 11 Agustus 2026.


LMR-RI menilai sejumlah dokumen dan proses pengadaan perlu diperiksa lebih mendalam untuk memastikan tidak terjadi pengondisian penyedia maupun kemahalan harga dalam penggunaan anggaran pendidikan tersebut.


Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penerbitan Surat Pesanan Nomor EP-01JTMCZ9QB9WPW3Y2REMVR93RX tertanggal 8 Mei 2026 kepada PT HS.


Dalam penelusuran yang dilakukan, proses tersebut diduga tidak disertai sejumlah dokumen yang semestinya menjadi bagian dari persiapan pengadaan, termasuk dokumen persiapan pengadaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta referensi harga pembanding independen di luar e-katalog.


Persoalan tersebut dinilai perlu diuji berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk regulasi LKPP yang berlaku.


Kecurigaan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai hubungan antara PT HS dengan perusahaan yang disebut sebagai pembanding, PT CBA.


Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, kedua perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan melalui pemilik manfaat (beneficial owner).


Namun, hubungan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan yang memengaruhi independensi proses pembandingan harga dalam pengadaan.


Sorotan lainnya menyangkut proses negosiasi harga. Dalam sejumlah transaksi yang ditelusuri, penurunan harga disebut hanya berkisar Rp449 hingga Rp451 per unit dari harga eceran.


Kondisi itu dinilai perlu diuji untuk mengetahui apakah proses negosiasi benar-benar menghasilkan harga yang wajar dan kompetitif atau sekadar memenuhi tahapan administratif.



LMR-RI Desak APH Lakukan Pemeriksaan


Wakil Ketua LMR-RI Komwil Sumatera Barat, Arditia Deni, mengatakan dugaan kejanggalan tersebut tidak semestinya berhenti pada polemik di ruang publik.


“Indikasi pengondisian sejak awal, negosiasi dengan selisih hanya ratusan rupiah, hingga dugaan kemahalan harga dalam proyek APE senilai Rp549 juta ini perlu diperiksa secara serius,” ujar Arditia.


Ia meminta aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat serta audit investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dan kerugian negara.


“LMR-RI mendesak APH segera memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan audit secara menyeluruh,” katanya.


Arditia menegaskan, LMR-RI juga tengah menyiapkan langkah kelembagaan dengan menyampaikan laporan secara resmi kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas terkait.


“Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada APH dan instansi pengawas. Kami meminta kewajaran harga penyedia diperiksa secara menyeluruh agar dapat diketahui secara pasti apakah terdapat potensi kerugian negara,” ujarnya.



Jangan Sampai Kepercayaan Publik Tergerus


Menurut Arditia, persoalan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dikelola secara transparan karena menyangkut penggunaan uang negara.


Ia mengingatkan Pemerintah Kota Padang Panjang agar tidak mengabaikan setiap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.


“Jika dugaan penyimpangan dibiarkan tanpa pemeriksaan dan penegakan aturan yang transparan, kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat tergerus. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan digunakan,” katanya.



Tanggung Jawab Kinerja Kadis Disdikbud


Sorotan juga mengarah kepada Kepala Disdikbud Kota Padang Panjang, Nasrul, S.H., M.Si.


Berdasarkan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026 tertanggal 2 Januari 2026 yang ditandatangani Nasrul bersama Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, terdapat klausul yang menyatakan bahwa keberhasilan maupun kegagalan pencapaian target kinerja menjadi tanggung jawab pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.


Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang dinilai relevan untuk melihat sejauh mana tanggung jawab struktural dalam pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Disdikbud.


Meski demikian, keberadaan dokumen perjanjian kinerja tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam pengadaan APE. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan proses pengadaan.


Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Kota Padang Panjang belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi.


Konfirmasi resmi telah dilayangkan melalui surat Nomor 102/Red-GP/Konf-Tertulis/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.


Redaksi masih memberikan ruang kepada Kepala Disdikbud maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai proses pengadaan APE tersebut.


Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan informasi mengenai proses pengadaan, dasar penetapan harga, mekanisme negosiasi, serta hubungan antara penyedia dan perusahaan yang disebut sebagai pembanding.


Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pengadaan APE senilai Rp549,73 juta tersebut.


#GP | Ce | Tim Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS