Sengketa Pengelolaan Pasar Bukit Surungan Padang Panjang: Antara Hak Daerah dan Klaim Swasta - Go Parlement | Portal Berita

Sengketa Pengelolaan Pasar Bukit Surungan Padang Panjang: Antara Hak Daerah dan Klaim Swasta

Kamis, Mei 21, 2026


Oleh: Rifnaldi 


Padang Panjang(SUMBAR).GP– Pasar Bukit Surungan atau yang lebih dikenal warga sebagai Pasar Sayur Busur, merupakan pusat perdagangan hasil pertanian dan kebutuhan pokok terbesar serta paling strategis di Kota Padang Panjang. Berada tepat di jalur lintas Sumatera Barat dan berhadapan langsung dengan Terminal Angkutan Bukit Surungan, pasar seluas 4.784 meter persegi ini telah menjadi urat nadi perekonomian masyarakat, tidak hanya di Padang Panjang, tetapi juga wilayah sekitarnya selama puluhan tahun.

 

Namun, perjalanan sejarah pengelolaan pasar ini tak luput dari sengketa hukum dan perbedaan pandangan kepemilikan yang panjang, yang memuncak pada peristiwa penting pada Rabu, 2 Agustus 2023, di mana Pemerintah Kota Padang Panjang secara resmi mengambil alih sepenuhnya pengelolaan aset pasar tersebut. Langkah ini menjadi babak baru sekaligus titik persilangan antara kekuasaan hukum pemerintah daerah dan hak yang diklaim oleh pihak pengelola swasta sebelumnya, PT. Alaam Sejahtera Sejati (PT ASS).

 

DASAR KUAT PEMERINTAH KOTA: MILIK MUTLAK DAERAH!

Pemerintah Kota Padang Panjang menegaskan, pengambilalihan yang dilakukan memiliki landasan hukum yang sangat kokoh dan sah. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan 4 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00006, 00007, 00008, dan 00009 Tahun 2023, yang tercatat atas nama Pemerintah Kota Padang Panjang. Dokumen negara ini menegaskan bahwa tanah tempat berdiri pasar adalah sepenuhnya aset milik Daerah.

 

Sebelum melakukan penguasaan fisik, Pemko pun telah menempuh prosedur administrasi bertahap sesuai aturan, yaitu menerbitkan dan menyampaikan Surat Peringatan ke-1, ke-2, hingga ke-3 kepada PT ASS, namun seluruhnya tidak diindahkan atau diabaikan oleh pihak perusahaan.

 

Secara peraturan perundang-undangan, langkah ini didasarkan pada:

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan pasar sebagai urusan wajib dan aset mutlak daerah


2. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah


3. Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Wali Kota terkait tata cara pengelolaan pasar.


Dalam pelaksanaannya tanggal 2 Agustus 2023 lalu, proses serah terima dikuatkan dengan pemancangan batas tanah resmi dan pemasangan papan nama milik Pemko yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), menegaskan bahwa sejak saat itu seluruh penguasaan, pengelolaan, hingga pemungutan retribusi kembali menjadi wewenang Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM.

 

Tujuan utama pengambilalihan ini adalah mengembalikan fungsi pasar untuk kepentingan rakyat, menjadikan biaya terjangkau, serta menjamin setiap keuntungan dikelola demi pembangunan daerah. Pasar ini terdiri dari 21 unit Ruko permanen pada Klaster I, serta 104 unit kios beserta lapak terbuka di Klaster II.

 

 SANGGAHAN DAN PENOLAKAN TEGAS DARI PT ANUGRAH SEMESTA SEJAHTERA (PT ASS)!

Di sisi lain, pihak PT. Alam Sejahtera Sejati (PT ASS) selaku pengelola sejak tahun 2006, menolak keras dan tidak mengakui tindakan pengambilalihan sepihak tersebut. Pihak perusahaan menyampaikan alasan hukum dan fakta yang berbeda pandangan:


1. Klaim Beda Objek Kepemilikan: 

"Yang menjadi milik Pemko hanyalah TANAHNYA saja, sedangkan seluruh bangunan, kios, ruko, dan fasilitas fisik pasar ini dibangun sepenuhnya menggunakan modal dan biaya kami sendiri selaku mitra kerja sama sejak tahun 2006. Bangunan ini adalah milik sah perusahaan dan belum pernah diserahterimakan kepada Pemko, kecuali 21 ruko awal saja.


2. Menilai Tindakan Pemko Tidak Sah & Melanggar Perjanjian:

Menurut PT ASS, langkah yang diambil Pemerintah Kota merupakan tindakan sepihak, sewenang-wenang, dan melanggar Perjanjian Kerjasama Pembangunan Nomor 001 Tahun 2006 yang disepakati kedua belah pihak. Pihaknya juga menilai surat peringatan yang diberikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena belum ada putusan pengadilan yang memerintahkan penyerahan aset tersebut


3. Nasib Pedagang yang Telah Membayar Lunas: 

Pihak PT ASS juga mempertanyakan nasib ratusan pedagang yang telah melunasi harga pembelian dan sewa jangka panjang kios kepada pihak perusahaan. "Bagaimana nasib uang mereka jika aset diambil paksa tanpa penyelesaian ganti rugi dan kepastian hukum yang jelas?" tandasnya


4. Dasar Hukum Pihak Perusahaan: 

PT ASS mengacu pada Perjanjian Kerjasama Tahun 2006 serta berkas perkara hukum yang pernah diajukan di Pengadilan Negeri Padang Panjang pada tahun 2016 dan 2019, yang menurut mereka belum diputuskan berkekuatan hukum tetap. Pihak perusahaan bertekad mempertahankan haknya melalui jalur hukum yang tersedia.


KONDISI, TANTANGAN DAN UPAYA PEMBENAHAN SAAT INI?

Pasca pengambilalihan, Pasar Bukit Surungan kini berada di bawah kendali penuh Pemerintah Kota. Meski demikian, sanggahan PT. ASS tentu saja menjadi persoalan dan tantangan besar yang harus diselesaikan secara kekutan hukum yang sah.


Jika tidak! Tentu masyarakat pedagang yang menjadi korban. Karena, di lapangan tampak Dinas pasar melakukan pungutan retribusi sementara pihak dari PT. ASS juga melakukan hal yang sama. 


Ditamba lagi dengan pengelolaan parkir yang semestinya dibawah Dishub Padang Panjang, namun dilapangan hal ini tidak dikelola dengan serius, sehingga diduga ada AKAMSI melakukan pungutan liar.


Seharusnya, Pemerintah Kota harus berpegang teguh pada satu prinsip dengan manajemen pengelolaan yang benar, bersih dan transparan untuk menjadikan: "Pasar adalah Nadi Ekonomi Rakyat. Jika Pasar Hidup, maka Ekonomi Warga akan Maju." Dan hal ini dituntut keberanian Pemko!

 

#GP | Ce | Goresan Ketua PJKIP Padang Panjang | Red 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS