Polres Sijunjung Amankan 6 Pelaku Judi Kartu dalam Ops Pekat Lansek Manih 2026 - Go Parlement | Portal Berita

Polres Sijunjung Amankan 6 Pelaku Judi Kartu dalam Ops Pekat Lansek Manih 2026

Jumat, Februari 13, 2026

 


Sijunjung(SUMBAR).GP– Personel Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan enam orang pria dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis song menggunakan kartu remi dan uang sebagai taruhan, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.


Penindakan dilakukan di sebuah kedai di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, dalam rangka Operasi Pekat Lansek Manih Polres Sijunjung Tahun 2026.


Kapolres AKBP Wilian melalui  Kaurbinops Satreskrim Polres Sijunjung, IPDA Dedi Putra yang memimpin kegiatan ini menyebutkan, kegiatan operasi murni untuk penciptakan susana kenyamanan dalam masyarakat.


Dari enam orang yang diamankan, lima orang berperan sebagai pemain judi, sedangkan satu orang berinisial MHP diduga sebagai pemilik sekaligus penyedia tempat dan alat perjudian.


Lima pelaku lainnya masing-masing berinisial YN, SM, AZ, JN, dan DM.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buku tulis untuk mencatat, 108 lembar kartu remi yang telah digunakan, satu pena merek Kingsman, uang tunai sebesar Rp450.000, serta 14 kotak kartu remi yang belum digunakan.


Para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.


Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.


#GP | Red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS