Padang(SUMBAR).GP- Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional nomor 20 tahun 2025, memperkenalkan dua mekanisme baru yakni Restorative Justice dan Plea Bargaining (pengakuan bersalah).
Restorative Justice & Plea Bargaining: Jalan Damai atau Celah Transaksi?
KUHAP ini merupakan peraturan perundang-undangan terbaru yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 17 Desember 2025 di Jakarta dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
Secara teori, keduanya bertujuan mempercepat keadilan dan mengurangi penjara. Namun, di sisi lain, terbuka potensi jual beli perkara jika pengawasan lemah, sebut Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P dalam tautan FB Cak Noel
Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P adalah akademisi, hakim, dan tokoh politik Indonesia dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada Kabinet Indonesia Maju 2019–2024. Ia dikenal sebagai pakar hukum tata negara, Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013, serta mantan Menteri Pertahanan.
Dikatakannya, dasar hukum KUHAP Baru: Restorative Justice ada pada Pasal 132–134 KUHAP Baru.
Memberi ruang penyelesaian perkara di luar persidangan dengan kesepakatan para pihak.
Plea Bargaining (pengakuan bersalah) ada pada Pasal 199–201 KUHAP Baru.
Terdakwa dapat mengakui kesalahan untuk memperoleh tuntutan yang lebih ringan.
Potensi masalah (sebagaimana dikritik Prof. Mahfud MD):
• Diskresi besar di tangan aparat
• Negosiasi tertutup tanpa transparansi
• Risiko “damai berbayar” dan tekanan pada pihak lemah
• Ketimpangan antara pelaku berduit dan tidak berduit.
Penting di catat ....
Instrumen modern tanpa integritas aparat justru melahirkan ketidakadilan baru.
Restorasi dan negosiasi hukum harus diawasi ketat, terbuka, dan akuntabel.
Hukum cepat tanpa etika berpotensi menjadi hukum dagang.
#GP | Ce | Red






Tidak ada komentar:
Posting Komentar