Sijunjung (SUMBAR).GP- Pada acara Bakauo Adat Turun Kasawah Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII pada Minggu (19/10/2025) selain diisi dengan kegiatan Bazanji, pidato dan pencerahan dari pejabat, juga ada pembacaan 10 poin ketentuan yang disepakati oleh Ninik Mamak setempat untuk dipedomani dan harus dita'ati oleh semua warga Nagari Palaluar tersebut.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Palaluar Isman Nedi Rajo Dio mengatakan, sepuluh poin ketentuan Ninik Mamak tersebut adalah;
Pertama, menggali bandar lima belas hari sejak dari bakauo sudah harus selesai semuanya.
Kedua, upah kerja laki laki sebesar Rp100.000,- dan perempuan Rp80.000,- perhari, dari pukul 9.00 sampai dengan pukul 17.00 wib dengan ketentuan diberi makan dan minum, jika borongan dan atau membajak sawah disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Ketiga, menyangkut pogang gadai diberikan waktu lima belas hari sejak Bakauo Adat ini untuk menyelesaikan permasalahannya. Sawah yang bermasalah dijadikan kategori status Quo (diselesaikan oleh Ninik Mamak yang bersangkutan)
Keempat, terkait dengan bibit,
inteksida sesuai dengan petunjuk yang diberikan Dinas Pertanian atau BPP setempat.
Kelima, masalah pernikahan dimulai dari persetujuan kedua orang tua, adik kakak, sarato dengan sumando jo manyumando dan mamak rumah, kemudian ditingkatkan dengan Ninik Mamak lalu dikeluarkan rekomendasi oleh penghulu dan atau salah seorang dari nan Ampek jinih (dalam suku) baru dilanjutkan ke Wali Nagari untuk diterbitkan NA nya. Jika menerima sumando dari luar Kabupaten/ daerah harus mamak ( Bainduok terlebih dahulu).
Keenam, terkait masalah muda mudi, jam tamu ditoleransi sampai pukul 21.00 wib tidak ditempat sunyi atau gelap, jika kedapatan lewat dari pukul 21.00 wib maka dipanggil keluarga atau mamak atau Ninik mamak untuk penyelesaikan masalah selanjutnya dengan cara :
a. memberikan sanksi dan menasehati dan diberikan denda,
b. apabila tertangkap basah dinikahkan.
Bagi anak cucu kemanakan yang melampaui batas atau tertangkap basah dikenakan biaya proses penangkapan itu sebesar Rp500.000,- dan didenda dengan 30 zak semen, dengan pengalokasian penggunaannya 10 zak semen dipergunakan untuk Jorong TKP, 10 zak semen untuk Pemerintahan Nagari dan 10 zak semen lagi untuk KAN, dan bagi warga asing biaya denda sebesar Rp1.000.000,- ditambah 40 zak semen ( 13 zak untuk Pemerintahan Nagari, 14 zak untuk KAN dan disisanya untuk Jorong TKP). Proses penyelesaian diserahkan kepada yang berkepentingan dan jika unsur terkait, belum bisa membayar denda harus menyediakan jaminan.
Ketujuh, anak cucu kemanakan dilarang keras sebagai pemakai, pengedar narkoba serta minum-minuman keras dan barang terlarang lainnya, jika kedapatan Ninik Mamak tidak bisa membela bila berhadapan dengan hukum.
Kedelapan, terkait dengan ternak sesuai dengan Peraturan Nagari (Pernag) ternaknya harus dijaga, dipelihara, dikurung dan dibuatkan kandangnya. Kok siang batali mato, kok malam batali ijuok.
Kesembilan, pakaian pria atau perempuan disesuaikan dengan tradisi Minangkabau dengan menjaga kesopanan.
Kesepuluh, setelah panen padi nantinya diadakan kegiatan arak arakan padi ke masjid Al Muzakarah di Jorong Koto Palaluar dipimpin langsung oleh Malin masing masing suku dan hasilnya nanti dipergunakan untuk tempat ibadat dalam nagari Palaluar, ujar ketua KAN Palaluar, Isman Nedi Rajo Dio.
#GP | Herman | era.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar