Laporan tersebut telah teregister secara resmi melalui Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VII/2025/SPKT/POLRES PADANG PANJANG SUMATERA BARAT, dan disampaikan Nuri ke Mapolres Padang Panjang pada Sabtu (19/7/2025).
Kepada wartawan, Nuri menjelaskan bahwa ia mulai mencurigai adanya penyalahgunaan identitas setelah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Kota Padang Panjang.
"Pada hari Rabu, 2 Juli 2025, saya dihubungi oleh pihak Dinas PUPR untuk menjemput dokumen yang saya minta. Setelah saya teliti di rumah, saya menemukan tiga lembar dokumen PKKPR atas nama saya yang diajukan untuk pembangunan perumahan Siti Naiman," ujar Nuri.
Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. "Setelah dicek, saya melihat tanda tangan saya dipalsukan. Malam harinya saya langsung menghubungi Rifnaldi atau Pak Ce, selaku Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Panjang," tuturnya.
Nuri mengaku terkejut saat melihat ada tiga lembar surat PKKPR bermaterai Rp10.000,- dengan identitas lengkap dan tanda tangan yang menyerupai miliknya. Ia merasa dirugikan dan tidak pernah merasa terlibat atau memberikan kuasa terhadap pengajuan dokumen tersebut.
Tak hanya melapor ke kepolisian, Nuri juga mengirimkan surat resmi kepada Dinas PUPR Kota Padang Panjang, meminta pembatalan dan pembekuan terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan PKKPR yang dimaksud. Ia juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kegiatan konstruksi proyek perumahan Siti Naiman yang saat ini masih berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
#Ce | Tim Redaksi







Tidak ada komentar:
Posting Komentar