Pokir ‘Ladang Penghasilan Tambahan’ Anggota DPRD Berbingkai Aspirasi Warga - Go Parlement | Portal Berita

Pokir ‘Ladang Penghasilan Tambahan’ Anggota DPRD Berbingkai Aspirasi Warga

Rabu, Juli 16, 2025

 


Bukan parkir sumbarang parkir

Parkir dilarang di tapi jalan

Bukan Pokir sumbarang Pokir

Pokir ladang tambahan penghasilan


Bukan kopi sumbarang kopi

Kopi banamo Kapal Api

Aspirasi warga dapek tapanuhi

Fee Pokir bisa juo dinikmati


GOPARLEMENT.COM- Sebelum kita mengupas dan membahas Pokok Pikiran (Pokir) menjadi ‘sandi rahasia dan ladang tambahan penghasilan anggota dewan’, kita bahas dulu, apa itu Pokir. Sebenarnya Pokir tujuannya ‘rancak’, tapi implementasinya ‘basalemak peak’. Apalagi Pokir bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah



Dan, ini diatur dalam pasal 178 Permendagri Nomor 84 Tahun 2017. Implementasi Pokir anggota DPRD itu, merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat atau hasil penyerapan aspirasi melalui reses


Dapat disimpulkan, secara tentatif memang diberlakukan dan melalui mekanisme. Artinya, anggota DPRD dapat menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses untuk diintegrasikan kedalam dokumen perencanaan.


Tak Sesuai Pelaksanaan


Bagus diatas kertas, tak bagus dalam pelaksanaan.

Entah, mengapa, apa alasannya, dalam perjalanan Pokir, malah ladang mencari keuntungan untuk tambahan penghasilan dan disisipi kepentingan pribadi.


Menurut Peter Otto Gusti Madung (Ekorantt Com, 25 Marer 2019), pelaksanaan Pokir berujung beragam persoalan. Seperti, Pokir tak lebih dari ‘penitipan proyek’ para anggota DPRD. Berkolaborasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), berujung pada usulan proyek tertentu, mengatasnamakan Pokir


Disisi lain, Pokir seakan kerja nyata dalam menampung aspirasi warga. Seakan uang pribadi membantu warga yang telah memberi suara kepada mereka. Padahal, dibalik semua itu, ada kepentingan pribadi, mendapatkan fee dari aspirasi yang disalurkan.


Soalnya, baik dana Pokir maupun paket Penunjukkan Langsung (PL) mereka mendapat fee atau komisi dari kontraktor yang mengerjakan proyek. Wajar saja , KPK menemukan indikasi anomali dalam penyaluran dana Pokir


Fee Diterima Pekerjaan di Lapangan Tak Diawasi


Ironinya, fee yang diterima kontraktor untuk proyek yang dikerjakan tak dibarengi pengawasan dilapangan. Alhasil, rekanan bekerja sekehendak hati, asal jadi. Itu wajar terjadi, sebab rekanan tentu juga mencari keuntungan dari jual beli proyek itu.


Awal bekerja sudah mengeluarkan uang, belum PPN dan PPH, jatah orang dalam dan berbagai pengeluaran lainnya. Jika bekerja sesuai speck, jangankan daging, tulang susah didapatkan. Alhasil, mutu dan kualitas dimainkan, mark up pekerjaan pun dilakukan. Ujung ujungnya pekerjaan tak bertahan lama.


Seharusnya, anggota DPRD yang memiliki dana Pokir itu, ikut mengawasi dilapangan. Sebab, tugas anggota DPRD, dalam mengawasi pekerjaan proyek, memastikan proyek proyek pembangunan dilaksanakan sesuai dengan rencana, anggaran dan peraturan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat


Pengawasan juga mencakup berbagai tahap, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. Anggota DPRD jangan hanya berharap fee, tapi awasi juga proyek yang dikelola, sehingga berdayaguna. Fee didapat, pekerjaan bermanfaat ditengah masyarakat


#GP | Penulis: Novri Investigasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS