Presiden Prabowo Cabut Penyertaan Modal Rp 3 Triliun untuk Waskita Karya - Go Parlement | Portal Berita

Presiden Prabowo Cabut Penyertaan Modal Rp 3 Triliun untuk Waskita Karya

Selasa, Juni 17, 2025

 

Poto Dok: Tempo.Co


GOPARLEMENT.COM(JAKARTA)- Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 yang mengatur pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun kepada PT Waskita Karya Tbk. Kebijakan itu digantikan oleh PP Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani Prabowo pada 6 Mei 2025. "Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Selasa, 17 Juni 2025.


PMN sebesar Rp 3 triliun sebelumnya diberikan kepada Waskita Karya pada akhir 2022 untuk mendukung penyelesaian sejumlah proyek infrastruktur dan jalan tol. Langkah pencabutan ini selaras dengan kritik Prabowo terhadap badan usaha milik negara (BUMN) yang dinilai terlalu bergantung pada suntikan modal dari negara.


Dalam acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta, Kamis, 12 Juni lalu, Prabowo menyebut pendekatan BUMN kerap tidak efisien. “Harus kami akui, sering kali BUMN-BUMN ini merasa kalau dia kerjanya lambat tidak apa-apa. Kalau nanti dia boros tidak apa-apa, karena ada menteri keuangan yang akan PMN. PMN, PMN, PMN, apa ini PMN PMN ini. Kalau kita tanya perusahaan-perusahaan besar internasional, dia ada enggak PMN?” kata Prabowo.


Ia menegaskan perlunya melibatkan lebih banyak mitra swasta dalam pembangunan infrastruktur nasional. Menurutnya, swasta, baik dari dalam maupun luar negeri, harus merasa dimudahkan dalam berinvestasi di Indonesia. “Tapi untuk swasta dari dalam dan luar negeri tertarik, pemerintah harus mempermudah pekerjaan mereka,” ucapnya. Ia juga meminta pemerintah pusat dan daerah aktif memfasilitasi proyek-proyek tersebut.


Sebenarnya, keputusan untuk membatalkan dana PMN kepada Waskita telah diambil sejak 2023. Meski dana PMN tahun anggaran 2022 telah cair, Komite Privatisasi yang diketuai Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menginstruksikan pengembalian dana tersebut. Arahan itu tertuang dalam surat Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.


Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid, dalam suratnya ke Bursa Efek Indonesia pada 7 Agustus 2023, menyatakan pihaknya menyetujui pengembalian dana PMN ke Rekening Kas Umum Negara. "Komite Privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun kepada Perseroan ke Rekening Kas Umum Negara dan proses Rights Issue/Privatisasi Perseroan tidak dilanjutkan," tulisnya.


#CE | Sumber : TEMPO.CO | Eka Yudha | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS