Pada sosialisasi saat itu dijelaskan, pasien yang menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk berobat, berhak mendapatkan perawatan sampai sembuh.
"BPJS tidak pernah mengeluarkan batasan waktu hari rawat bagi pasien. Mereka berhak menerima perawatan selama ia masih sakit. Tidak ada BPJS Kesehatan mengeluarkan maklumat 'hanya dirawat tiga hari'," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Padang Panjang, Yusneli.
Banyak informasi hoaks yang tersebar ke masyarakat, bahwa BPJS Kesehatan hanya membolehkan 3-4 hari pasien rawat inap, dan dilanjutkan rawat jalan atau kembali esoknya lagi apabila ada keluhan.
"Itu tidak benar. BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi berapa hari pasien boleh dirawat. Pasien dipulangkan harus ada surat atau keterangan dari dokter jaga atau dokter yang bertanggung jawab. Apabila ada pasien yang harusnya dirawat, tetapi dipulangkan tanpa izin dari dokter yang bertanggung jawab, silakan lapor kepada kami," tegasnya.
Selain itu, ucapnya, pihak rumah sakit tidak boleh membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, pihak rumah sakit harus memberikan pelayanan yang dibutuhkan.
"Semua itu sudah tertuang dalam janji layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jadi apabila tidak sesuai dengan Janji Layanan JKN, pasien bisa memberikan laporan kepada kami," jelasnya.
Ketika redaksi www.goparlement.com melakukan komfirmasi kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Padang Panjang, Yusneli via telpon genggamnya, tentang keluhan masyarakat terhadap rujukan yang diberikan oleh pihak Pukesmas di Padang Panjang, hanya berlaku untuk RSUD Padang Panjang saja. "Hal itu tidak ada kebijakan kami" katanya, Kamis 19 Juni 2025.
Dikatakannya, terkait dengan rujukan yang dikeluarkan oleh Pukesman di Padang Panjang ke RSUD itu, "Ini khusus bagi masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang (JKMPP) dan ini sudah dijelaskan oleh Kadis Dinas Kesehtan Kota (DKK) Padang Panjang saat ghatering kemaren. Karena asumsinya, iyuran JKMPP ini dibayar oleh Pemda Padang Panjang jadi Pendapatan Asil Daera (PAD) harus masuk lagi ke Padang Panjang," jawab Yusneli
Untuk lebi jelasnya, Yusneli menyarakan agar hal ini ditanyakan kepada Kadis DDK Padang Panjang,
Namun saat media ini melakukan komfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang, dr. Faizah melalui via telpon genggamnya tidak merespon.
Padahal saat ghatering kemaren dikutip dari web kominfo Padang Panjang, ia mengatakan, kota ini sudah meraih UHC tujuh kali berturut-turut. Di mana, 99.51 persen warga sudah terdaftar dalam JKN. Dan status aktif peserta JKN 92.37 persen per 1 Juni 2025.
"Terkait isu penonaktifan kepesertaan selama enam bulan berturut-turut tidak digunakan merupakan informasi keliru. Penonaktifan tersebut karena verifikasi dan validasi oleh pihak Kemensos beserta Pemko. Kepesertaan yang dinonaktifkan yakni tidak domisili, meninggal dan pindah," pungkasnya.
Diketaui pada ghatering tersebut hadir, Kabag Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi pada BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Gusni Merdekawati dan jajaran anggota BPJS Kesehatan Padang Panjang.
#CE | Sumber: Diskominfo Padang Panjang | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar