Debat Panas dengan Jaksa di Sidang, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Walkout - Go Parlement | Portal Berita
Logo%20GP
demo-image

Debat Panas dengan Jaksa di Sidang, Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Walkout

Selasa, Juni 17, 2025

Mantan%20Mendag%20Thomas%20Trikasih%20Lembong%20alias%20Tom%20Lembong

Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan



GOPARLEMENT.COM(JAKARTA)- Debat panas sempat terjadi antara tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus importasi gula, yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6).


Pemicu ketegangan kedua kubu berawal saat jaksa hanya akan membacakan keterangan eks Menteri BUMN Rini Soemarno selaku saksi di tahap penyidikan. Padahal, Rini dijadwalkan untuk memberi keterangan di hadapan persidangan.


Hal ini pun diprotes oleh salah satu penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Ia merasa keberatan karena pihaknya justru tidak mendapatkan kesempatan untuk menggali keterangan dari Rini sebagai saksi.


"Berdasarkan Pasal 185 ayat 1 KUHAP kita menegaskan secara jelas bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang saksi nyatakan di muka persidangan, di pengadilan," kata Ari dalam persidangan, Selasa (17/6).


"Dengan demikian, keterangan saksi dalam BAP hanya dapat menjadi alat bukti keterangan apabila saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan di persidangan ini," jelas dia.


Protes tersebut, menurut Ari, bukan tanpa sebab. Pasalnya, selama proses persidangan, Ari menyebut banyak terjadi perubahan keterangan dari yang disampaikan sebelumnya di tahap penyidikan.


"Jadi, untuk dapatnya keadilan, kami secara tegas menyatakan menolak permintaan dari Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan itu," tegas dia.


Ia juga menyinggung jaksa yang memiliki hak untuk eksekusi. Ari menyebut, jika saksi yang ingin dihadirkan tak datang, jaksa mestinya bisa menjemputnya.


"Kenapa saksi-saksi yang lain bisa dihadirkan, kenapa saksi ini tidak bisa dihadirkan? Kenapa saksi lain disumpah, yang ini tidak disumpah waktu pemeriksaan?" protes Ari.


"Ini masalah-masalah yang harus kita selesaikan agar supaya betul-betul kita dapatkan keadilan," sambungnya.


Namun, protes itu tak mengubah ketetapan dari Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyebut pihaknya tetap ingin mendengarkan keterangan Rini lewat berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa.


"Kami perlu dengar juga keterangan saksi sebagaimana termuat dalam BAP, untuk penilaian nanti silakan disampaikan saat dalam tanggapan dalam pleidoi Saudara," ujar Hakim Dennie.


"Kami juga sudah mendengar tadi, tentunya nilainya adalah lain dengan saksi yang langsung dihadirkan di persidangan," lanjutnya.


Tim penasihat hukum Tom Lembong tetap bersikukuh dengan keberatannya. Dengan begitu, Hakim Dennie pun mengembalikan kepada jaksa apakah keterangan Rini tetap dibacakan atau tidak.


"Berdasarkan Pasal 162 KUHAP, jika saksi sudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di persidangan, maka keterangan itu dapat dibacakan, itu norma di KUHAP," ucap jaksa.


"Ayat duanya, jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi yang di bawah sumpah," terangnya.


Perdebatan pun terus terjadi antara tim penasihat hukum Tom Lembong dengan jaksa. Hakim Dennie meminta keterangan jaksa ihwal halangan yang sah yang dimaksud.


"Sebentar, penasihat hukum tahan dulu, kami juga sedang minta konfirmasi, halangan dimaksud yang perlu kita dengar bersama, halangan dimaksud apa?" tanya Hakim Dennie.


"Dari surat tersebut, saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah. Di surat-surat sebelumnya pun saksi sedang berada di luar negeri," jawab jaksa mengungkapkan alasan ketidakhadiran Rini.


"Silakan di waktu yang lain aja hadirnya, kan banyak waktu kita," timpal Ari Yusuf.


Perdebatan antara tim penasihat hukum Tom Lembong dan jaksa terus terjadi. Hakim Dennie pun menengahi kedua pihak dan menegaskan bahwa persidangan mesti terus berjalan.


Hakim Dennie kemudian menyatakan keputusan Majelis Hakim untuk tetap mendengar keterangan dari BAP milik Rini.


"Itu udah saja dulu, ya, kalau dilanjutkan kami rasa tidak selesai juga. Persidangan harus tetap berjalan," kata Hakim Dennie.


"Baik, gini, intinya majelis sudah mengambil sikap, ya. Mohon juga tenang. Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan Penuntut Umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi," tutur Hakim Dennie.


Mendengar keputusan itu, tim penasihat hukum Tom Lembong pun menyatakan keluar atau walkout dari ruang persidangan.


"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri aja. Kami enggak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," ucap Ari.


"Karena dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan," kata Hakim Dennie menimpali Ari.


"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," balas Ari.


"Itu sudah kami dengar," ujar Hakim Dennie.


"Kalau begitu kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki," kata Ari.


Setelah menyampaikan keberatan itu, tim penasihat hukum Tom Lembong kemudian meninggalkan ruang persidangan. Sementara, Tom Lembong tetap mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukumnya.


Kasus Tom Lembong

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.


Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).


Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).


Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.


Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.


Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.


Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.


Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.


Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.


Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.


Ada 10 pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:

  • Tony Wijaya melalui PT Angels Products;
  • Then Suranto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene;
  • Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya;
  • Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry;
  • Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utamal;
  • Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo;
  • Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International;
  • Hans Falita Hutama mealui PT Berkah Manis Makmur;
  • Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan
  • Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.


Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


#CE | Sumber : kumparanNEWS | Red


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI selamat+datang SEMOGA ANDA PUAS