Viral...! Ada Tanda Tangan SPJ Palsu di Dinkes Padang Pariaman dan Berpotensi Bisa Dipidanakan - Go Parlement | Portal Berita
Logo%20GP
demo-image

Viral...! Ada Tanda Tangan SPJ Palsu di Dinkes Padang Pariaman dan Berpotensi Bisa Dipidanakan

Rabu, Mei 21, 2025
andi1

Foto Dok Jejak77.top


Padang Pariamang(SUMBAR).GP- Tanda tangan SPJ palsu di Dinas Kesehatan (Dinkes) Padang Pariaman viral di media masa.


Kuat dugaan, pemalsuan tandatangan SPJ ini adalah untuk proses pencairan kegiatan Kebugaran Jasmani Kelompok Masyarakat Lansia Bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Dinkes itu sendiri dan akhirnya berbuntut panjang.

Ya..benar tanda tangan saya di palsukan dalam pencairan anggaran kegiatan tersebut, dan semua kejadian itu telah saya laporkan ke Inspektorat Daerah tertanggal 7 Mei 2025 lalu.

“Saya sudah di panggil dan diminta ketrangan oleh tim Inspektorat Daerah,” kata Suarnita, SKM saat dihubungi www.goparlement.com Rabu (21/5).


Pemalsuan Tanda Tangan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini kata Suarnita, SKM, adala SPJ Kegiatan Kebugaran Jasmani Kelompok Masyarakat Lansia Bagi (CJH) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kementrian Kesehatan, di SPJ inilah ada tanda tangan saya dan itu dipalsukan oleh oknum yang mencari keuntungan, katanya.


Terpisah, Inspektur Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara saat konfirmasi melalui telpon genggamnya, Rabu (21/05) membenarkan hal ini, dan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat dalam penyelenggaran kegiatan tersebut.


“Kami sudah panggil pelapor, Kadis, Kabid dan Staf, dan sekarang tim kami terus menulusi kasus ini,” kata Hendra kepada www.goparlement.com.


Masi kata Hendra, dari pemeriksaan, ada satu nama yang telah mengakui kesalahannya, tapi masi kami selidiki, apakah masi ada keterlibatan oknum lainnya.

Seperti yang dilansir https://jejak77.top. SPJ yang di buat tidak sesuai dengan kenyataannya, seperti nasi bungkus yang harganya lebih kurang Rp 15.000 per bungkusnya, didalam SPJ tertulis nasi kotak, selisih harga Rp 7500 di kali 400 porsi nasi bungkus, begitu juga sebaliknya dengan Snack, tidak sesuai yang tertulis di SPJ.

Begitu juga dengan keadaan tenda dan kursi yang terkesan asal-asalan , sehingga kursi duduk untuk Wakil Bupati yang membuka acara tidak ada.


Tentu saja kejadian ini menjadi PR untuk Bupati Padang Pariaman terpilih Jhon Kenedi Azis dalam memberantas korupsi diwilayahnya.

Sebab, pemalsuan tanda tangan seseorang yang di gunakan untuk pencairan anggaran kegiatan kedinasan termasuk tindak pidana
yang diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP. Selain pemalsuan tanda tangan, tindakan ini juga bisa terkait dengan penipuan jika di lakukan untuk memperoleh uang secara tidak sah dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Saat ini, pemalsuan tandatangan di lingkungan Diskes Padang Pariaman tela menjadi perbicangan hangat ditengah -tengah masyarakat.


"Semestinya, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah bisa menelusuri kebenaran informasi yang telah dipublis oleh beberapa media masa, sehingga hal ini tidak terulang lagi dikemudian hari," kata sala seorang tokoh masyarakat setempat.

#GP | Ce

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI selamat+datang SEMOGA ANDA PUAS