MOU Antara Badan Pengelola Geopark Silokek dan Ketua LKAAM Sijunjung, Zulma Fitra Dt.Gindo Jalelo Tidak Berdasar. - Go Parlement | Portal Berita

MOU Antara Badan Pengelola Geopark Silokek dan Ketua LKAAM Sijunjung, Zulma Fitra Dt.Gindo Jalelo Tidak Berdasar.

Rabu, April 16, 2025


Sijunjung (SUMBAR).GP -  MOU antara Kepala Badan Pengelola Geopark Silokek Ridwan, S. HUT dan Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung Zulma Fitra Dt GINDO Jalelo  yang dilansir Group POKDAR Kamtibmas Sijunjung,Senin,  (14/4-2025) "TIDAK BERDASAR".



Demikian ungkapan Idra Wirawan, SH advokat kondang asal Nagari Durian Gadang melalui telepon selulernya Rabu (16/4-2025) yang sedang berada dikantornya Kota Bukittinggi.


Kenapa tidak, apakah Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung dan atau Kepala Badan Pengelola Geopark Silokek sudah mengantongi surat kuasa kepemilikan Ulayat dari Ninik Mamak Pemangku Adat Nagari SILOKEK?


Kok berani-berani saja melakukan perjanjian, sementara objeknya berada di Silokek dan milik Masyarakat adat di Silokek, tukuk sang pengacara itu.


Setelah GP menanyakan kepada mantan Ketua KAN Silokek Mayarman Dt Kali Bandaro di Rest Area Geopark tersebut, Rabu (16/4-2025) menyatakan, bahwa selama saya menjadi Ketua KAN (5 tahun) sekaligus sebagai salah seorang pemilik Ulayat, belum pernah menyerahkan ataupun menguasakan hak Ulayat Nagari SILOKEK kepada siapun, ucap sang Datuak.


Begitupun Ketua KAN Silokek yang baru Suparman Dt Palowan Bosagh juga belum pernah  membicarakan pemberian kuasa ulayat kepada siapapun termasuk kepada Pemda Sijunjung sendiri.


Lebih lanjut Mayarman Dt Kali Bandaro mantan Ketua KAN setempat, mengungkapkan bahwa bilamana para peminat untuk mengelola ulayat kami tolonglah datang nampak muko, supaya kami dapat bermusyawarah dalam Nagari diatas Balai-balai Adat yang dipimpin oleh Penghulu Pucuak Nan Baduo.


Dan jangan "manembak diateh kudo" kutuk sang Datuk dengan nada bengis.


Artinya dokumen Momerandum of Understanding (MOU) yang dilakukan Zulma Fitra Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung dan Ridwan S.Hut Kepala Badan Pengelola Geopark Silokek tidaklah sah dan batal demi hukum. Tegas Idra Wirawan SH mengarahkan.


Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung Z.Dt.Gindo Jalelo, ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (16/4) membenarkan telah menandatangani MOU tersebut,  pihak pertama adalah Bapak Dr Zefnihan,AP.,M.Si  Manajer Umum Badan Pengelola Geopark Ranah Minang Silokek dan pihak keduanya saya Z.Dt.Gindo Jalelo Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung.


Disebutkan oleh Ketua LKAAM Z.Dt.Gindo Jalelo, MOU hanya menyangkut tentang pelaksanaan pelestarian nilai nilai adat dan budaya di kawasan Geopark Silokek serta edukasi dan pemberdayaan masyarakat di kawasan Geopark Silokek baik bagi yang bermukim maupun bagi pengunjungnya.


"Yang pasti tak ada pemindahan hak ulayat dengan dijual atau investasikan oleh siapa dan kepada siapapun," lanjut Ketua LKAAM.


Sedangkan Manejer BP Geopark Ranah Minang Silokek Dr.Zepnihan mengatakan,  isi MOU bisa pelajari bersama,  secara umum kerjasama BP dengan seluruh elemen masyarakat yang  tidak mengikat dan saling menguntungkan seperti dalam hal sosialisasi, edukasi, upaya pelestarian adat budaya bagi masyarakat yang bermukim maupun pengunjung lainnya.


#GP | era.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS