Polres Sijunjung Berhasil Menangkap "FA" Terduga Pelaku Melarikan Anak Dibawah Umur - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Polres Sijunjung Berhasil Menangkap "FA" Terduga Pelaku Melarikan Anak Dibawah Umur

Selasa, Februari 06, 2024



Sijunjung (SUMBAR).GP- "FA"  panggilan Asep ( 27 ) beralamat di Jorong Tanjung Raya Nagari Kumanis Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, terduga melarikan anak dibawah umur inisial MC ditangkap petugas di Sei.Tambang pada pukul, Senin, 5 Februari 2024.


Kronologis kejadiannya, pada Hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, ada  laporan pengaduan dari orang tua anak yang bernama DELI DARWATI Pgl DELI bahwa anak kandungnya inisial MC , 15 tahun , pelajar, Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung telah dibawa kabur oleh seorang laki-laki dewasa yang bernama "FA"  semenjak hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib.


Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Resor Sijunjung dengan laporan polisi nomor LP / B / 06 / I / 2024 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR tanggal 24 Januari 2024


Berdasarkan laporan tersebut Kasat Reskrim AKP MUHAMMAD YASIN, SIK memerintahkan Unit IV Satreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut.


Setelah dilakukan interogasi terhadap pelapor yang merupakan orang tua anak yang bernama DELI DARWATI, selaku saksi pelapor dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara diruangan unit IV Satreskrim Polres Sijunjung, dengan hasil bahwa diduga benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana melarikan anak dibawah umur yaitu anak kandung dari pelapor dengan insial MC, yang telah dilarikan oleh "FA"  tanpa seizin dari pelapor selaku orang tuanya.


Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 kemarin,  sekira pukul 10.00 Wib, Unit IV Satreskrim bersama dengan unit Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan koordinasi dengan pihak pelapor dan diketahui bahwa anak inisial MC telah menghubungi pelapor melalui Handphone dengan tujuan untuk meminta uang, karena anak korban inisial MC dan pelaku yang bernama "FA"  sudah mulai kehabisan uang.


Pada saat itu anak korban inisial MC mengatakan bahwa ia dan "FA" sedang berada di daerah Bagan Batu Provinsi Riau.


Lalu Unit IV Satreskrim bersama dengan unit opsnal satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan keberadaan anak korban inisial MC dan "FA"  dengan cara mengarahkan pelapor untuk mengirimkan uang ke BRI Link ditempat anak korban inisial MC tersebut,  kemudian  MC memberikan nomor rekening BRI Link dan kode BRI link ditempat MC tersebut berada.


Dari hasil penyelidikan  petugas, diketahui bahwa nomor rekening dan kode dari BRI link yang dikirimkan oleh anak  MC itu  berada di daerah Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru,  bukan di daerah Bagan Batu Provinsi RIAU.


Dengan cepat Unit IV satreskrim langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kamang Baru melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan BRI link yang ada di Sungai Tambang tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 Wib unit IV satreskrim berkoordinasi dengan orang tua anak untuk mengirimkan uang ke rekening yang dikirim oleh anaknya MC.


Pada kesempatan tersebut unit IV satreskrim bersama dengan unit Opsnal Satreskrim langsung menuju ke daerah Sungai Tambang seketika itu Kanit Reskrim Polsek Kamang dan anggota sudah berada di BRI link tempat diduga anak inisial MC dan pada saat  FA akan mengambil uang, sekira pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Kamang Baru langsung mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diketahui bernama FA panggilan ASEP dan pada saat itu langsung ditanyakan dimana keberadaan anak inisial MC dan diketahui bahwa anak inisial MC tinggal dirumah kontrakan yang sudah di kontrak oleh ASEP  di daerah pasar Sungai Tambang.


Akhirnya Asep dan  MC bersama barang bukti (BB) 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5347 JH langsung diamankan di Polsek Kamang Baru.


Dari interogasi  Unit IV Satreskrim ASEP mengakui bahwa telah melarikan anak inisial MC tanpa se izin dari orang tuanya, semenjak hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib sampai pada saat ditangkap hari Senin tanggal 05 Februari 2024.


Selama ASEP melarikan anak inisial MC tersebut,  mereka tinggal serumah dengan MC mengontrak di daerah Sungai Tambang.


"Pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ,2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," terang AKP Muhammad Yasin.



#GP | Red.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS