Papan Bunga Atas Nama Tokoh Adat Beliuk Negeri Tua Adalah Tidak Sah - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Papan Bunga Atas Nama Tokoh Adat Beliuk Negeri Tua Adalah Tidak Sah

Sabtu, April 09, 2022


Lampung Timur(LAMPUNG).GP - Tokoh adat Minangkabau Bumi Jawa, Muhidin Arifin bergelar Sutan Juragan, tokoh adat yang berasal dari jalur keturunan mengatakan bahwa keputusan tokoh adat adalah kolektif kolegial. 


Pendapat ini juga diperkuat Sopiyan Subing, Ketua Adat dari jalur organisasi, dalam penjelasannya kepada media, Sabtu (4/4/2022) pekan lalu.


Kolektif kolegial artinya sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat kebersamaan.


Perlu diketahui, bahwa tokoh adat berasal dari dua jalur, yakni jalur keturunan dan jalur organisasi.


Sutan Juragan mengatakan papan bunga yang mengatasnamakan Tokoh Adat Bumi Beliuk Negeri Tua itu tidak sah.


"Tidak sah karena bukan keputusan kolektif kolegial artinya tidak melalui Sidang Majelis Tokoh Adat," katanya.


Tokoh lain, Ismail malah mengatakan untuk perdamaian harus mengundang 4 kampung adat.


"Perdamaian harus mengundang empat kampung tokoh adat, yang mana satu kampung bisa lebih dari 30 orang," katanya.


"Warga adat harus dibelikan konsumsi, uang transportasi dan lainnya untuk mengadakan Sidang Majelis Tokoh Adat," lanjutnya.


Selain tidak sah karena bukan keputusan kolektif kolegial, tokoh adat Sopian juga mengatakan tidak mudah mendapatkan atau merekayasa dalam pembuatan papan bunga tersebut.


"Apalagi kalau harus minta persetujuan empat kampung. Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk lapor balik misalnya ke Propam Polda Lampung atau Propam Mabes Polri," kata Sopian dengan jelas.


#GP | Tim Redaksi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS