Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir : Pelanggar ketentuan PPKM harus harus diberikan sangsi yang tegas. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir : Pelanggar ketentuan PPKM harus harus diberikan sangsi yang tegas.

Senin, Juli 12, 2021

 


Sijunjung (SUMBAR).GP- Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir mengatakan, bagi yang melanggar ketentuan PPKM harus diberikan sangsi yang tegas sesuai peraturan dan undang undang, agar memberikan efek jera kepada pelanggar tersebut. 

Hal itu diungkapkan Benny Dwifa Yuswir dalam pengahahannya saat gelar pasukan  apel siaga dan  Parade sosialisasi covid-19  di jalan raya depan Dinas Kesehatan Sijunjung, Senin,  (12/7)


Kita menyadari, kata Benny dalam pengarahannya, seluruh dunia mengalami serangan covid-19, banyak yang meninggal dunia, rumah sakit penuh sementara fasilitasinya dan peralatan lainnya terbatas. 


"Namun di Kabupaten Sijunjung sampai saat ini, Alhamdulillah masih bisa ditekan dan masih terkendali berkat kebersamaan Satgas Penangan Covid-19 dan Forkopimda dan aparatur lainnya," jelas Benny.


"Kita tidak ingin Kabupaten Sijunjung ini seperti kota kota lain yang penyerangan covid-19 nya sangat mengkhawatirkan," lanjutnya. 



Pada kesempatan ini, saya ingatkan kata Benny kepada segenap Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Sijunjung jangan sampai ada kata "bosan" untuk mengantisipasi covid-19 ini. "Teruslah bekerja dengan ikhlas sampai covid-19 hilang di muka bumi ini, semoga menjadi amal shaleh kita semua," lanjut Benny.  


Kepada Petugas  Penegakan undang dan Perda yang dipimpin Satpol PP & Damkar agar terus melakukan operasi Yustisi dan berbagai kegiatan menjaga penerapan PPKM berbasis mikro di desa dan nagari nagari.


Selain itu diperlukan juga mengsosialisasikan apa itu PPKM, dan sampaikan juga sangsi apa yang bakal diterima bagi pelanggar PPKM dalam masa perpanjangan PPKM khususnya di Kabupaten Sijunjung dari 6 sampai 20 Juli 2021.


Kegiatan apel siaga ini diikuti Satuan Satpol PP & Damkar, BPBD, TNI dan Polri, Dinas Kesehatan dan Kepala OPD Sijunjung dilengkapi dengan Unit Armadanya masing masing Satuan.  


Kelihatan hadir dalam gelar Apel Siaga Parade sosialisasi covid-19 Kabupaten Sijunjung itu unsur Forkopimda, Sekda dan Kepala OPD Kabupaten Sijunjung.


Menurut Bupati, Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalisasi Posko Penanganan covid-19 menindak lanjuti  Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021.


"Kepada Gubernur dan Bupati diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan PPKM berbasis mikro dalam wilayah masing masing," ujar Benny.


Menjawab pertanyaan wartawan, Benny mengatakan tidak ada penyekatan wilayah dalam masa perpanjangan PPKM di Sijunjung, karena memang tidak ada instruksi untuk itu dari pimpinan pusat maupun propinsi.


Pemerintahan Kabupaten,  berdasarkan hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Sijunjung akan dilakukan optimalisasi operasi Yustisi untuk penegakan Perda Propinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adab Kebiasaan Baru (AKB) di seluruh kecamatan dalam daerah Langsek Manih.


Usai Apel Siaga tersebut, Bupati Benny berkenan melapas Parade sosialisasi covid-19 di awali kendaraan Satlantas Kores Sijunjung diikuti kendaraan lainnya menuju Pasar Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII. 


Kelihatan juga armada dan personil  Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung ikut mengiringi Parade tersebut.

"Ya betul, kita ikut ambil bagian dalam Parade sosialisasi covid-19 bersama Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Sijunjung ini," ungkap Humas Djonedi Deyusa Putra Ilham, ST.S.Si.M.Ikom kepada media.


#GP | Herman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS