Jakarta(DKI). GP– Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang selalu diwarnai dinamika. DPR bersama pemerintah harus mencari titik temu agar setiap aturan yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan saat membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Pembukaan masa persidangan tersebut sekaligus menandai dimulainya tahun ketiga masa bakti DPR RI periode 2024-2029. Masa Persidangan I berlangsung mulai 14 Agustus hingga 9 November 2026.
Puan mengatakan DPR memiliki tanggung jawab untuk memperkuat kinerja legislasi dan memastikan aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembuatan undang-undang. Menurutnya, kualitas sebuah UU tidak cukup hanya dilihat dari jumlah aturan yang berhasil disahkan.
Hal yang lebih penting adalah sejauh mana undang-undang tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Karena itu, DPR bersama pemerintah terus berupaya menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan hukum nasional.
Dalam proses pembentukan UU, Puan mengakui adanya perbedaan pandangan dan kepentingan. Dinamika tersebut dapat terjadi antara fraksi-fraksi di DPR maupun antara DPR dengan pemerintah.
Menurut Puan, perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses politik dalam pembahasan sebuah undang-undang. Namun, seluruh pihak harus berusaha menemukan titik temu yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ia menekankan bahwa titik temu dalam pembahasan UU harus memperkuat kehadiran negara. Selain itu, kebijakan yang dihasilkan harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan memberikan manfaat yang jelas.
Pada masa persidangan kali ini, DPR bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan 14 RUU pada tahap Pembicaraan Tingkat I. DPR juga masih memiliki 43 RUU yang berada dalam tahap penyusunan.
Salah satu RUU yang menjadi perhatian adalah RUU Perampasan Aset. Puan menyebut pembahasan RUU tersebut masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui partisipasi publik yang bermakna.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting agar substansi undang-undang semakin kuat. Partisipasi publik juga diharapkan dapat memperkuat legitimasi sosial dan politik terhadap aturan yang nantinya disahkan.
Sejak masa sidang pertama 2024 hingga masa sidang terakhir, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 RUU menjadi undang-undang. Puan menegaskan proses legislasi ke depan tetap harus berorientasi pada kepentingan rakyat.
Selain fungsi legislasi, DPR juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat akan terus ditindaklanjuti, termasuk persoalan hukum, kesempatan kerja, perlindungan pekerja, pendidikan, kesehatan, hingga investasi.
Puan berharap Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. DPR, kata dia, harus terus bekerja untuk melindungi, menyejahterakan, dan mencerdaskan rakyat.
Dengan demikian, dinamika dalam pembentukan undang-undang diharapkan tidak menjadi hambatan. Perbedaan pendapat justru harus menjadi bagian dari proses untuk menghasilkan aturan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
#GP | DF






Tidak ada komentar:
Posting Komentar