Padang Panjang(SUMBAR).GP– Sengketa tanah di kawasan Parik Rantang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, memasuki babak baru.
Kali ini, perkara tersebut berkembang ke ranah pidana setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga berkaitan dengan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan menjadi bagian dari persidangan perdata di Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Dugaan tersebut dilaporkan oleh Arif Nida ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Panjang. Laporan itu telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/112/VII/2026/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 7 Juli 2026.
Arif Nida menjelaskan, dugaan tersebut mulai terungkap saat dirinya menghadiri persidangan perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pdp di Pengadilan Negeri Padang Panjang pada 25 Mei 2026.
Menurut Arif, dalam persidangan tersebut salah seorang saksi, Edi Nof, memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui apabila tanda tangan yang pernah dimintakan kepadanya kemudian digunakan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhardanus Dt. Sampono Kayo.
"Saya mulai curiga ketika saksi Edi Nof menjelaskan di persidangan bahwa dia tidak mengetahui tanda tangannya dipergunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Muhardanus," kata Arif Nida mengulang keterangan yang disampaikan saksi di persidangan.
Arif mengatakan, berdasarkan keterangan Edi Nof, orang yang meminta tanda tangannya adalah Amrizal bersama Syahriyal Dt. Pandak.
Menurut Arif, Edi menceritakan bahwa saat itu Amrizal datang menemuinya dan mengajak ke rumah Syahriyal Dt. Pandak. Di lokasi tersebut, Edi diminta menandatangani dokumen dengan alasan hanya untuk penetapan batas atau sepadan tanah.
"Awalnya Edi menolak menandatangani dokumen tersebut. Namun setelah dibujuk dan dijelaskan bahwa tanda tangan itu hanya untuk keperluan sepadan tanah, bukan untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik, akhirnya Edi bersedia menandatangani," ujar Arif
Masih berdasarkan keterangan Arif, Edi mengaku hanya menandatangani dua lembar dokumen dan tidak mengetahui isi dari surat yang ditandatanganinya.
Namun, saat persidangan berlangsung, Edi mengaku terkejut ketika majelis hakim memperlihatkan delapan lembar dokumen yang memuat tanda tangan atas namanya.
"Saya hanya menandatangani dua lembar surat yang diminta Amrizal dan Datuk Pandak. Kalau ada delapan lembar dengan tanda tangan atas nama saya, enam di antaranya saya pastikan bukan tanda tangan saya," ujar Edi Nof sebagaimana dikutip Arif Nida.
Dalam laporan polisi tersebut, Arif Nida mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, dugaan tersebut berawal ketika pelapor mengikuti persidangan perkara perdata pada 25 Mei 2026. Saat itu pelapor menduga terdapat enam tanda tangan dalam dokumen yang bukan ditandatangani oleh Edi Nof sebagaimana nama yang tercantum dalam surat tersebut.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Padang Panjang dan masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik akan mengumpulkan keterangan para pihak serta alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun dari penyidik Polres Padang Panjang terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Media ini juga akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan guna memperoleh penjelasan dan menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
#GP | Ce | Tim Redaksi








Tidak ada komentar:
Posting Komentar