Tragedi Ir. Ryantori: Penemu Fondasi Anti Gempa yang Pernah Duduk di Kursi Terdakwa - Go Parlement | Portal Berita

Tragedi Ir. Ryantori: Penemu Fondasi Anti Gempa yang Pernah Duduk di Kursi Terdakwa

Rabu, Mei 13, 2026




Padang(SUMBAR).GP- Di negeri yang berada di jalur cincin api dan terus hidup berdampingan dengan ancaman gempa bumi, nama Ir. Ryantori semestinya dikenang sebagai salah satu inovator besar Indonesia di bidang konstruksi.


Namun ironi justru menghampiri perjalanan hidupnya. Sosok yang dikenal sebagai pencipta teknologi fondasi tahan gempa itu pernah harus menghadapi proses hukum hingga duduk di kursi terdakwa terkait teknologi yang lahir dari gagasannya sendiri.


Inovasi Anak Bangsa yang Mendunia


Dalam dunia teknik sipil nasional, Ryantori dikenal sebagai penggagas Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), sistem fondasi revolusioner yang mulai dikembangkan pada 1976.


Teknologi ini dirancang dengan konsep unik, yakni menggabungkan struktur fondasi dan tanah menjadi satu kesatuan yang saling mengikat seperti jaring laba-laba di bawah bangunan. 


Sistem tersebut membuat konstruksi lebih stabil, fleksibel, dan mampu meredam getaran gempa dengan lebih baik dibanding fondasi konvensional.


Di negara rawan bencana seperti Indonesia, inovasi ini dinilai sangat penting. Sejumlah bangunan yang menggunakan sistem KSLL disebut mampu bertahan lebih baik saat terjadi gempa besar di berbagai wilayah.


Karena keunggulannya itu, teknologi KSLL kemudian digunakan di berbagai proyek bangunan penting dan membuat nama Ryantori dikenal sebagai insinyur visioner asal Indonesia.


Ironi: Sang Penemu Dituduh Melanggar Paten


Perjalanan hidup Ryantori berubah drastis ketika ia harus menghadapi perkara hukum terkait pengembangan teknologi KSLL.


Pada 2020, Ryantori dilaporkan dan menjalani proses persidangan pidana atas dugaan pelanggaran paten. Ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terkait penggunaan dan pengembangan teknologi KSLL. 


Sehingga kasus tersebut memicu perhatian publik karena Ryantori sendiri dikenal sebagai pencetus awal teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba.


Persoalan bermula dari sengketa terkait hak pengembangan dan hak ekonomi atas teknologi tersebut. Saat Ryantori melakukan penyempurnaan sistem KSLL agar lebih kuat dan efisien, muncul konflik hukum yang kemudian menyeretnya ke meja hijau.


Banyak pihak menilai perkara ini sebagai ironi besar dalam dunia inovasi nasional. Seorang penemu yang menciptakan teknologi untuk keselamatan bangunan justru harus menghadapi ancaman pidana atas karya yang berasal dari pemikirannya sendiri.


Bebas, Tapi Menyisakan Luka


Dalam perjalanannya, Ryantori akhirnya memperoleh putusan yang membebaskannya dari tuduhan tersebut.

Meski secara hukum dinyatakan tidak bersalah, proses panjang yang dijalani dinilai telah menguras energi, waktu, kesehatan, hingga nama baik seorang inovator senior bangsa.


Kasus ini kemudian menjadi sorotan luas dan dianggap sebagai alarm bagi perlindungan hak inovator di Indonesia. 


Banyak kalangan menilai negara masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap karya anak bangsa, terutama ketika inovasi bersinggungan dengan kepentingan bisnis dan aspek hukum paten.


Pelajaran Besar bagi Dunia Inovasi Indonesia


Kisah Ryantori bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini menjadi cermin bagaimana bangsa ini memperlakukan para pencipta dan inovatornya sendiri.


Indonesia kerap bangga ketika karya anak bangsa mendapat pengakuan, namun penghargaan itu terasa kurang berarti apabila para inovator justru harus berjuang sendirian menghadapi tekanan hukum.


Jika Indonesia ingin maju melalui teknologi dan kemandirian inovasi, maka perlindungan terhadap penemu lokal harus menjadi perhatian serius.


Jangan sampai di masa depan lahir lebih banyak “Ryantori” — orang-orang cerdas yang mampu menyelamatkan banyak nyawa melalui inovasinya, tetapi justru gagal mendapat perlindungan dari negerinya sendiri.


#GP | Ce | Sumber Referensi Tulisan ini: Direktori Putusan Mahkamah Agung RI: Mahkamah Agung RI | Laporan persidangan kasus Ryantori terkait dugaan pelanggaran paten KSLL: Surabaya Pagi. | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS