Padang Panjang(SUMBAR).GP– Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kembali mengingatkan seluruh masyarakat, instansi pemerintah, lembaga keuangan, rumah sakit, hingga perusahaan swasta untuk menghentikan kebiasaan meminta dan menggandakan e-KTP dalam bentuk fotokopi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menegaskan, praktik fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi dan membuka celah penyalahgunaan identitas warga.
Menurut Teguh, kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP sejatinya sudah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data kependudukan secara aman dan dapat dibaca menggunakan card reader atau perangkat pembaca khusus.
Karena itu, kebutuhan administrasi sebenarnya tidak lagi harus dilakukan dengan menyalin atau menggandakan dokumen dalam bentuk fotokopi.
“e-KTP sudah memiliki chip dan dapat dibaca menggunakan card reader sehingga tidak perlu lagi difotokopi. Praktik tersebut juga berpotensi melanggar perlindungan data pribadi,” ujar Teguh, Rabu pekan kemarin.
Ia menjelaskan, larangan penggunaan fotokopi e-KTP sebenarnya bukan aturan baru. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran sejak tahun 2013 agar lembaga pelayanan publik mulai beralih ke sistem verifikasi digital dan integrasi data kependudukan.
Teguh juga mengajak seluruh lembaga untuk mulai bertransformasi menuju pelayanan berbasis digital yang lebih aman, cepat, dan terintegrasi. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi langkah penting untuk mencegah kebocoran data masyarakat yang selama ini kerap terjadi akibat penyebaran salinan identitas secara sembarangan.
“Untuk lembaga, ayo sama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam integrasi data,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keamanan data pribadi di era digital. Banyak kasus penyalahgunaan identitas bermula dari tersebarnya fotokopi KTP yang digunakan tanpa pengawasan ketat.
Pakar keamanan digital bahkan mengingatkan bahwa data pada e-KTP dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan, mulai dari pinjaman online ilegal, pembuatan akun palsu, hingga penipuan berbasis identitas.
Karena itu, masyarakat kini diimbau lebih berhati-hati saat menyerahkan salinan identitas kepada pihak tertentu dan memastikan data pribadi hanya digunakan untuk kepentingan yang sah serta memiliki perlindungan keamanan yang jelas.
Dengan penegasan terbaru dari Dukcapil ini, praktik meminta fotokopi e-KTP diperkirakan akan mulai ditinggalkan secara bertahap dan digantikan dengan sistem verifikasi digital yang lebih aman dan modern.
#GP | Ce | Sumber informasi: Kementerian Dalam Negeri RI






Tidak ada komentar:
Posting Komentar