Kalau bicara soal aturan, KemenPAN RB No.16 Tahun 2025 secara jelas membuka opsi pengangkatan paruh waktu bagi Non-ASN menjadi PPPK.
Bahkan surat KemenPAN RB terbaru pada tertanggal 8 Agustus 2025, juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengusulkan kembali PPPK, non ASN kategori R3 dan R4.
"Jika diperintahkan, kami telah siapkan format dan formasi untuk R3 dan R4," sebut Kepala Badan BKPSDM Padang Panjang, Dian Eka Purnama dihadapan wartawan Padang Panjang, Kamis 14 Agustus 2025.
Sebelumnya, kata Dian Eka Purnama petunjuk itu hanya mengusulkan sebanyak 957 orang pegawai non ASN kategori R3. Sementara terhadap 182 orang non ASN kategori R4 harus dirumahkan dulu. Dan ini karena tidak ada petunjuk lain dan itu sesuai dengan surat menteri pada 28 Juli 2025. "Namun pada tanggal 8 Agustus 2025, keluar petunjuk KemenPAN RB terbaru, ringkasan isinya meminta PPK mengusulkan PPPK Paruh Waktu untuk R3 dan R4,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Tokoh Masyarakat dan Pengamat Ekonomi, E. Gindo Sinaro, "Memutus ratusan R4 berarti menghilangkan daya beli mereka. Dampaknya bukan hanya ke keluarga yang kehilangan penghasilan, tapi juga ke pasar, warung, dan ekonomi lokal. Efisiensi yang diklaim, justru memukul sirkulasi peredaran uang di kota ini," ucapnya.
Komentar yang lebih menohok datang dari Ketua DPRD Padang Panjang dua Periode berturut-turut 1999 hinggah 2009 yang dikenal sebagai ulama kharismatik Buya Hamidi Labai Sati.
“Pemimpin itu bukan hanya diukur dari banyaknya proyek yang ia resmikan, tapi dari seberapa ia sanggup menahan diri untuk tidak menyakiti hati rakyatnya. Kalau ada kebijakan yang halal menurut aturan, bermanfaat bagi orang banyak, tapi tidak dijalankan hanya karena gengsi atau keras kepala, itu tanda pemimpin sedang mengundang murka Allah. Ingatlah, rezeki rakyat yang terputus akan menjadi hisab yang berat di akhirat,” pesannya.
Saat berita ini ditayangkan, DPRD Padang Panjang, dipimpin Ketua DPRD Imbral, S.E., bersama unsur pimpinan dan seluruh anggota, mereka sepakat memperjuangkan agar R4 yang dirumahkan kembali dipekerjakan.
"Sesuai dengan hasil audiensi Komisi I dan unsur pimpinan DPRD dengan MenPAN RB pada awal Agustus lalu. Dari hasil itu, jelas terbukti tidak ada aturan yang dilanggar jika R4 dipekerjakan kembali, bahkan bisa dilakukan dengan skema paruh waktu sesuai regulasi yang berlaku," kata Imbar, SE, bersama unsur pimpinan dan ketua Komisi 1 dan anggota.
Kalau kita cermati surat KemenPAN RB pada tertanggal 8 Agustus 2025, tenggang waktu yang diberikan kepada PPK batas waktunya hanya sampai tanggal 20 Agustus 2025. Jika tidak "Wallahu a'lam".
#Ce | Tim Redaksi








Tidak ada komentar:
Posting Komentar