Diduga PBG Perumahan Siti Naiman Cacat Formil, Kabid CK: "Saya Tidak Tau Persis Yang Tau Kronologisnya Itu Pak Kadis" - Go Parlement | Portal Berita

Diduga PBG Perumahan Siti Naiman Cacat Formil, Kabid CK: "Saya Tidak Tau Persis Yang Tau Kronologisnya Itu Pak Kadis"

Selasa, Juni 24, 2025


Padang Panjang(SUMBAR).GP- Mencermati carut marut proses administrasi pembanguan serta pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Padang Panjang berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 38 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dijelaskan, Pasal 217, (1) Pengawasan dan penertiban pada masa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (5) huruf a dilakukan untuk menjamin pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung dilakukan sesuai dengan IMB diterbitkan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Karena istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja. Maka selaku penilik/pengawas bangunan gedung atas penugasan dari Dinas PUPR ada di Bidang Cipta Karya (CK) .


Sayangnya, pengembangan perumahan Siti Naiman samping jalan utama masuk ke gedung DPRD Padang Panjang terkesan dibiarkan, sehinggah hal ini jadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat kota Serambi Mekah itu.

Banyak kalangan mempertanyakan kinerja Dinas PUPR Padang Panjang terutama di Bidang CK, 'Ada apa dengan bidang CK PUPR Padang Panjang..?' Tentu saja pertanyaan ini menjadi bola liar, karena banyak presepsi dan asumsi masyarakat terhadap PUPR yang tela  melegalkan PBG untuk perumahan Siti Naiman ini. 


Sehinggah kuat dugaan izin PBG ini 'Cacat Formil' Karena setelah PBG ini diterbitkan oleh Bidang CK tidak pernah melakukan pungsinya pengawasan konstruksi secara intensif


Investiga tim redaksi www.goparlement.com di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran. Dari informasi lapangan diketaui, Penilik bangunan yang bertugas dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan kontruksi bangunan tidak ada melakukan tugasnya secara berkala sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Seharusnya, Penilik bangunan, memastikan bangunan mematuhi intensitas pemanfaatan ruang merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab penilik bangunan. Penilik bangunan memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang dan ketentuan intensitas bangunan yang berlaku. 

Ketika hal ini ditanyakan kepada Kabid CK PUPR Padang Panjang Reynold dia menjelaskan, "Kalau soal terbitnya PBG untuk pengembangan perumahan Siti Naiman saat itu saya tidak tau persis, karena saat itu saya belum masuak ke Dinas PUPR, yang tau kronologisnya itu pak Kadis," kata Reynold.


"Kalau proses penrbitan PBG itu hanya 3 aspek yang dinilai disitu, Arsitektur, Struktur bangunan dan MEP (mekanikal, elektrikal dan perpipaan)," kata Reynold memaparkan.


Tentu saja jawaban singkat Kabid CK ini manjadi kotroversi dengan fakta di lapangan.

"Seharusnya Kabid CK setelah menerbitkan PBG melakukan fungsinya dan buka tutup mata," ujar salah seorang pengamat


Hal ini, senada dengan ucapan Ketua Komisi I DPRD Padang Panjang, "Sebenarnya sudah sering kita pertanyakan kepada Dinas PUPR Padang Panjang, cuma mereka bungkam," katanya.

Menurut hemat Hendra Saputra, sebahagian dekat jalan tersebut masuk dalam kawasan RTH, "Maka setiap kita tanya kepada Dinas PUPR, mereka tidak bisa menjawab bahkan banyak diam. Dan kita yakin di kawasan RTH itu tidak ada Izin Medirikan Bangunan (IMB)," sebutnya.


Setelah tim redaksi media ini melakukan investigasi medalam, ternyata dalam PBG izin yang diterbitkan oleh CK PUPR Padang Panjang permohonan SK.PBG 137401-14112022-001 BLOK A1, LUAS PERMOHON PBG cuma 77,05 dan SK.PBG 137401-14112022-004 BLOK A2, LUAS PERMOHON juga 77,05 bahkan Blok C3 permohan PBG ini luasnya hanya 50. 


Namun fakta di lapangan bungun di perumahan Siti Naiman hampir semuanya berlantai II dan terkesan mewah, diduga melenceng dari permohan yang diajukan oleh pengembang perumahan. Sementara Kabid CK dan jajarannya tidak perna secara berkala melakukan pengawasan bahkan terkesan tutup mata.


Padahal kalau kita lihat dalam penjelasan lebih lanjut Peraturan Walikota Nomor 38 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 'Intensitas Pemanfaatan Ruang harus merujuk pada batasan-batasan yang mengatur penggunaan lahan dan bangunan, seperti Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan ketinggian bangunan. Dan Penilik Bangunan adalah petugas yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan bangunan. Dengan tugas yang termasuk memeriksa kesesuaian desain bangunan dengan rencana tata ruang, memastikan ketaatan terhadap intensitas bangunan, serta melakukan inspeksi terhadap bangunan yang sedang dibangun maupun yang telah berdiri. 


#Ce | Tim Redaksi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS