Padahal, Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Padang Panjang atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang TA 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar Walikota Padang Panjang Atas Rencana Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2025 yang dibacakan oleh Wakil Walikota Padang Panjang Alex Saputra, putut didengar, kata Mahdelmi Datuk Barbangso, S.Sos.
"Inikan baru penyampaian atas Ranperda, bukan pembahasan atau pengesahan. Jadi seharusnya kita mendengarkan apa isi penyampaian ini, sehingga kita paham apa yang dilakukan pemerintah dan apa yang akan dilakukan kedepannya," ucap Mahdelmi Datuk Barbangso yang juga ketua DPD Partai Golkar Padang Panjang kepada www.goparlement.com.
Kalau hanya penyampaian Nota, jangankan Wakil Walikota, Sekda pun sah dalam aturannya, kata Mahdelmi.
Mahdelmi juga berharap, kedepannya kawan-kawan DPRD tidak sehrusnya meninggal ruangan sidang saat Paripurna berlangsung, walaupun kecewa dengan ketidak hadiran Walikota Hendri Arnis.
"Kalau kita keluar dari ruang sidang paripurna ini, tentu kita kurang memahami nantinya apa yang disampaikan oleh pemerintah," ucap Mahdelmi.
Dikatakannya, penyampaian Nota ini erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat.
"Jadi kita harus jeli melihat dan mencermati isi penyampaian Nota ini, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, khusus masyarakat Padang Panjang yang telah memilih dan menjuk kita sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Padang Panjang ini," tutupnya.
#GP | CE






Tidak ada komentar:
Posting Komentar