Dianggap Mencemarkan Nama Baik di Medsos (Fb), Pewarta Sawahlunto mengambil suatu langkah. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Dianggap Mencemarkan Nama Baik di Medsos (Fb), Pewarta Sawahlunto mengambil suatu langkah.

Minggu, Mei 31, 2020


    • Sawahlunto(SUMBAR).GP- Minggu, (30/5) PWI Kota Sawahlunto menerima Surat Laporan dari seorang pewarta atau wartawan yang biasa meliput dan bertugas diberbagai kegiatan di Kota tercinta Sawahlunto.

      Pewarta tersebut adalah Tumpak Abdurahman, yang juga merupakan anggota PWI Kota Sawahlunto melaporkan atas Aduan Pencemaran Nama Baik terhadap diri pribadinya dan profesi yang diembannya sebagai wartawan di media sosial (medsos fb).

      Lebih lanjut, Tumpak Abdurahman menyatakan bahwa pengaduan tersebut merupakan itikad baik dari dirinya pribadi, terhadap para netizen agar melakukan penyampaian permintaan maaf melalui medsos yang menjadi tempat para netizen berkomentar. Netizen dimaksud, berkomentar pada tautan yang diposting oleh padangmedia.com dengan judul berita, "Satu Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RSUD Sawahlunto,"  pada akun grup Peduli Sawahlunto tertanggal 29 Mei 2020.

      "Disini kita ajukan surat delik aduan untuk ditindak lanjuti prosesnya melalui organisasi PWI yang menaungi anggotanya di Sawahlunto, sebab dalam komentar beberapa netizen sudah menjelekkan dan menghina profesi kewartawanan secara jelas dan nyata," ujarnya membeberkan. 

      Dia menambahkan," Sengaja diajukan proses persuasif terlebih dahulu kepada pihak netizen, dengan mengingat kita ada saling mengenal diantara kedua belah pihak. Kita berikan kesempatan buat mereka melayangkan permintaan maaf secara tertulis melalui medsos atau surat ke organisasi PWI Sawahlunto," jelasnya. 

      Sementara itu, Ketua PWI Sawahlunto Indra Yosef, SH begitu mendapat laporan tertulis dari anggotanya,  langsung melakukan koordinasi dengan para pengurus untuk segera mengambil langkah dan atau tindakan yang diperlukan.

      Dalam rapat advokasi yang langsung  dilakakukan pada hari ini juga, Minggu (31/5), di Kantor PWI Sawahlunto  didapat kesepakatan dan kesepahaman untuk melakukannya secara persuasif. Bahwa langkah pertama, pihak PWI Sawahlunto akan melayangkan surat kepada netizen yang bersangkutan, tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Tumpak Abdurahman secara personil dalam kapasitasnya sebagai jurnalis. Langkah kedua, akan mem-fasilitasi kegiatan mediasi diantara kedua-belah pihak,  sehingga pihak netizen yang melakukan pencemaran nama baik menyatakan permintaan maafnya secara tertulis atau melalui medsos (Fb) dimaksud. 

      "Sebagai organisasi PWI yang berbadan hukum yang sah, kita akan meng-advokasi anggota kita yang dibulying beritanya, sehingga namanya tercemar dan profesi kewartawanan jadi terhina. Disini kita akan layangkan surat kepada beberapa netizen  yang terbukti melalui komentarnya, menghina  Tumpak Abdurahman baik secara pribadi maupun secara profesi kewartawanan, melalui jalur Kepala Desa Sikalang, Kec Talawi Kota Sawahlunto karena netizen merupakan warga desa setempat. Kemudian, dengan mediasi kedua belah pihak melalui PWI dan aparatur Desa Sikalang, kalau ada titik temu dan itikad baik, mereka diminta  melakukan permintaan maaf secara tertulis," jelas Ketua PWI ini menguraikan. 

      Lebih lanjut Indra Yosef membeberkan," Bila tidak terjalin mediasi atau menemui jalan buntu,  tentunya pihak Tumpak Abdurahman maupun organisasi PWI, mempunyai hak untuk meneruskannya ke ranah hukum. Yakni dengan membawanya ke UU ITE pasal 27 ayat 3 no 11 tahun 2008 dan dirubah pada UU No 19 tahun 2016  dengan intinya, ancaman 4 tahun kurungan dan denda Rp.  750 juta yang mengacu pada ketentuan pasal 310/311 tentang pencemaran nama baik," pungkas Ketua PWI Sawahlunto ini mengakhiri.

      #GP | Rep | Fid

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar





      Pages

      SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS