Presenter TV Mesir Sarah Khalifa Divonis Mati, Terseret Kasus Sindikat Narkoba - Go Parlement | Portal Berita

Presenter TV Mesir Sarah Khalifa Divonis Mati, Terseret Kasus Sindikat Narkoba

Selasa, September 08, 2026


KAIRO(MESIR). GP
– Presenter televisi terkenal Mesir, Sarah Khalifa, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Kairo. Vonis tersebut dijatuhkan setelah Khalifa dinyatakan bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan sindikat perdagangan narkoba.


Sarah Khalifa tidak sendiri. Dalam perkara tersebut, hukuman mati juga dijatuhkan kepada 11 terdakwa lainnya. Mereka disebut terlibat dalam jaringan kriminal yang mengimpor bahan-bahan untuk memproduksi narkoba sebelum diedarkan.


Khalifa yang berusia 39 tahun dikenal publik Mesir melalui program televisi Mission Impossible. Acara tersebut membahas berbagai persoalan kriminalitas dan membuat namanya cukup dikenal di kalangan pemirsa televisi setempat.


Namun, popularitas tersebut berubah menjadi sorotan setelah Khalifa terseret perkara narkotika. Presenter tersebut sejak awal membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan tidak terlibat dalam aktivitas jaringan narkoba tersebut.


Dalam proses persidangan, aparat mengungkap adanya barang bukti dalam jumlah besar. Lebih dari 750 kilogram narkotika serta bahan baku impor yang digunakan untuk memproduksi obat-obatan terlarang disebut berhasil disita.


Selain narkoba, penyidik juga menemukan senjata api dan amunisi yang dimiliki secara ilegal. Temuan tersebut menjadi bagian dari perkara yang menyeret Khalifa dan sejumlah terdakwa lainnya ke meja hijau.


Jaksa juga menghadirkan sejumlah bukti untuk memperkuat dakwaan. Sebanyak 20 saksi memberikan keterangan dalam proses hukum tersebut. Selain kesaksian, terdapat pula bukti elektronik berupa rekaman percakapan dan video yang digunakan dalam persidangan.


Khalifa sendiri tetap membantah keterlibatannya. Dalam persidangan, ia dilaporkan mengatakan belum pernah melihat narkoba yang menjadi barang bukti hingga dirinya difoto bersama barang tersebut di kantor aparat pemberantasan narkoba.


Putusan hukuman mati tersebut sebenarnya telah diumumkan pada bulan sebelumnya. Namun, vonis baru dikukuhkan setelah pengadilan menerima pendapat keagamaan dari Mufti Besar Mesir, yang menjadi bagian dari prosedur hukum dalam perkara hukuman mati di negara tersebut.


Selain 12 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, sembilan terdakwa lainnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya dinyatakan bebas dari tuntutan.


Meski telah dijatuhi hukuman mati, proses hukum terhadap Sarah Khalifa belum sepenuhnya berakhir. Pengacaranya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.


Kasus ini pun menjadi perhatian luas karena melibatkan figur publik yang sebelumnya dikenal melalui program televisi bertema kriminalitas. Perkara tersebut sekaligus menunjukkan kerasnya penegakan hukum Mesir terhadap jaringan perdagangan narkoba.


Dengan adanya proses banding, nasib akhir Sarah Khalifa masih dapat berubah sesuai tahapan hukum yang berlaku. Sementara itu, pengadilan tetap menjadikan hasil persidangan dan bukti-bukti yang diajukan sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.


Kasus presenter terkenal Mesir ini menjadi salah satu perkara narkoba yang mendapat perhatian publik karena besarnya barang bukti, jumlah terdakwa, serta ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada para terdakwa.


#GP | DF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JMSI

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS