Padang Panjang (SUMBAR).GP— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Dalam operasi yang berlangsung Jumat (28/8/2026), polisi menangkap dua orang tersangka, masing-masing seorang laki-laki dan perempuan.
Pengungkapan bermula dari penangkapan RR (51), warga Kota Padang Panjang, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba mendatangi lokasi dan mengamankan RR. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan dua orang warga.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 1,2 gram. Selain itu, petugas menyita tiga paket sisa pakai sabu, satu timbangan digital, alat isap atau bong yang masih terpasang kaca pirek, sejumlah plastik bening berklip merah, pipet, korek api, serta satu telepon genggam.
RR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan tersebut. Satresnarkoba kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap RR.
Hasil pengembangan membawa petugas ke seorang perempuan berinisial FDR (43). Ia diamankan sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Penggeledahan terhadap badan dan rumah FDR dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 25,10 gram. Petugas juga menyita satu bong yang terpasang pipet dan kaca pirek berisi sabu, satu timbangan digital, sejumlah plastik bening berklip merah, plastik bekas sisa narkotika, karet, serta satu telepon genggam merek OPPO A74.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka pertama. Dari hasil pengembangan, personel berhasil mengamankan tersangka berikutnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Rahmad Deddy.
Menurut dia, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Setiap informasi dan hasil pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” katanya.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau warga segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Rahmad Deddy.
#GP | Ce






Tidak ada komentar:
Posting Komentar